DPP LIPPI : Tolak Rencana dan Usulan Lemhanas, Polri Dibawah Kementerian
JAKARTA (MS) – Ketua Umum DPP LIPPI Dedi Siregar menolak usulan mengenai Institusi Polri dibawah Lembaga / Kementerian setelah diusulkan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo.
“Kami menolak rencana dan usulan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri ) berada di bawah kementerian, kami menilai usulan itu tidak tepat karena sejatinya institusi Polri dibawah Presiden Republik Indonesia sesuai dengan Undang -Undang ,” jelas Ketua Umum DPP LIPPI Dedi Siregar, Kamis (06/01/2022) di Jakarta.
Menurut Dedi, Polri dibawah pengawasan langsung dari Presiden sudah sangat tepat juga demi menjaga independensi yang selama ini berjalan. Usulan dari Lemhanas terhadap institusi Polri dibawah kementerian itu dianggap bertentangan dengan aturan UU yang berlaku.
Diketahui salah satu rekomendasi Lemhanas yakni Polri dibawah kementerian, bagaimana mungkin dapat dijalankan jika usulanya seperti ini ? mengingat itu adalah salah satu penugasan dibawah Presiden dan diatur dalam Undang – Undang.
Lebih lanjut, kata Dedi Siregar, kita khawatir apabila Polri dibawah kementerian malah nanti independen memudar karena dibawah kekuasan jabatan politik misalnya, atau ada intervensi dari lembaga kementerian itu sendiri, itu yang kami khawatirkan.
Dedi Siregar menuturkan lebih lanjut sudah sangat tepat bahwa Indonesia menganut pemisahan kekuasaan agar lembaga pelaksana tugas kenegaraan tidak saling mencampuri lembaga lain. Seperti, Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia Independen dan tidak ada campur tangan dari manapun selain menjaga kemanan Negara dan Presiden RI
Atas dasar itulah maka DPP LIPPI menyatakan menolak rencana dan usulan dari Lemhanas soal Polri di Bawah Kementrian.
Polri dibawah Presiden sudah sangat tepat. Kita melihat selama ini Polri sudah sangat transparan terhadap publik dan juga kerap dekat langsung dengan masyarakat, Polri juga sudah terbukti sebagai lembaga negara yang merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan memberi pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, tutup Dedi Siregar.
Laporan : Azmi
Tinggalkan Balasan