Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait : Pelaku Penganiaya Anak, Salmon Panjaitan Terancam 15 Tahun Penjara
JAKARTA (MS) – Kasus Penganiayaan terhadap anak dibawah umur, DS (12) di Dusun Pekan Sei Birung, Desa Bandar Tengah, Kec. Bandar Khalipa, Kab. Serdang Bedagai, Sumatera Utara mendapat atensi serius dari Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA).
Atas kerja cepat Sat Reskrimum Polres Tebingtinggi menangkap Salmon Panjaitan (60) terduga pelaku kekerasan fisik diikuti dengan penganiayaan yang dilakukan terhadap DS, Komnas PA memberikan apresiasi yang setinggi -tingginya dan ucapan terima kasih kepada semua jajaran Sat Reskrimum Polres Tebingtinggi.
Untuk kekerasan fisik diikuti dengan serangan penganiayaan yang menimpa seorang boca DS hanya karena persoalan sepele yakni bola billyard mengenai kepada pelaku adalah perbuatan yang melecehkan dan merendahkan martabat anak.
Oleh karenaya, demi kepentingan terbaik anak dan keadilan hukum bagi korban, pelaku Salmon Panjaitan (60) warga Desa Bandar Khalipa Serdang Bedagai patut dikenakan sanksi pidana penjara 15 tahun sebagainana diatur dalam Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
KPA sebagai institusi independen di bidang Perlindungan Anak dan diberi tugas untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, meminta Polres Tebingtinggi untuk tidak ragu menggunakan ketentuan Undang-undang Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku karena unsur-unsur pidananya telah terpenuhi.
Dalam perspektif perlindungan anak, perbuatan Salmon Panjaitan sudah dapat dikategorikan kejahatan terhadap anak karena pelaku dengan sengaja dan sadar melakukan serangan fisik terhadap korban walau telah ditelerai dan di minta anggota masyarakat dan ibu korban yang menyaksikan kejadian itu untuk mengentikan tindakannya namun pelaku tetap melakukan penyerangan fisik walau korban sudah berteriak minta ampun kepada pelaku.
Sebelumnya, sebuah video viral yang beredar di media sosial Facebook yang diunggah oleh Tina Siregar dalam video tersebut terlihat pelaku penganiayaan anak.
Menurut penggugah Tina Siregar penyebab penganiayaan itu karena hal sepele saja. Sang anak DS tidak sengaja mengenai bola biliar kepada si pelaku. Lalu tidak disangka – sangka si pelaku bertubi – tubi menganiaya DS. Kejadian itu Kamis 22 Oktober 2020.
Dalam video itu secara spontan banyak orang sekampung yang menyaksikan kejadian itu meminta tolong kepada si pelaku agar menghentikan penganiayaan terhadap DS tapi pelaku tidak memperdulikan, mungkin pelaku emosi berat bahkan Ibu dari korban ditonjok oleh pelaku, demikian ditulis si penggugah.
Kejadian yang terekam dalam video itu, DS dipukul ditendang, tangan dipelintir dan dada ditonjok dan menurut hasil investigasi Tim Litigasi Komnas Anak di Sergei, kepala korban diantukkan di pinggiran meja biliard sehingga mengundang perhatian masyarakat untuk menyelamatkan anak. Namum, pelaku tetap melakukan penganiayaan.
Kejadian ini merupakan satu peristiwa yang sangat melecehkan korban dan tidak dapat ditoleransi dan tidak ada kata damai karena ancaman hukuman di atas 5 tahun.”Kejadian ini tidak bisa dibiarkan,” jelas Arist Merdeka Sirait.
Kejadian ini dapat digunakan masyarakat sebagai momentum membangun Gerakan Perlindungan Anak se dusun, desa dan kampung.
Dalam peristiwa ini pemerintah wajib hadir untuk memberikan pertolongan dan yang terbaik bagi anak.
Menjaga dan melindungi anak harus dilakukan sekampung dengan demikian anak bisa dipastikan terlindungi dari segala bentuk eksploitasi, penganiayaan dan segala bentuk kekerasan terhadap anak dilingkungannya, tambah Arist.
Atas peran masyarakat untuk terus mencoba tidak terjadinya kekerasan terhadap korban, KPA memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menaruh perhatian dan pembelaan terhadap korban.
Tindakan- tindakan nyata seperti anggota masyarakat inilah yang dibutuhkan dalam rangka memutus mata rantai kekerasan terhadap anak sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi karena anak – anak membutuhkan pertolongan dan pembelaan dari orang dewasa.
Komnas Perlindungan Anak mendesak, demi keadilan bagi korban dan demi kepentingan terhadap anak – anak serta dalam rangka memutus mata rantai kekerasan di lingkungan dusun, desa dan kampung serta di lingkungan sosial anak bahkan di rumah dan di sekolah didorong bahu – membahu untuk menggunakan momentum ini sebagai langka strategis untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak sehingga kasus kekejaman terhadap anak-anak tidak terulang, tambah Arist.
Dalam waktu dekat, KPA bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Serdang Bedagai akan melakukan kampanye bersama – sama untuk mendorong pihak – pihak yang mempunyai kepentingan seperti pemerintah, pegiat Perlindungan Anak, penegak hukum, mahasiswa serta unsur-unsur alim ulama, tokoh agama, tokoh adat dan forum -forum anak untuk dilibatkan memberikan perhatian terhadap gerakan perlindungan anak.
Laporan : M Raymond
Tinggalkan Balasan