LAKSI Dukung KPK Berhentikan 56 Pegawai Gagal TWK

JAKARTA (MS) – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). PP itu sebagai aturan turunan dari UU KPK yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Juli 2020.

Pengalihan pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 1 Angka 6 menyebutkan bahwa pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN.

Kordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Azmi Hidzaqi, Sabtu (28/08/2021) mengatakan, merujuk pada PP itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN ini dilaksanakan oleh KPK serta berkoordinasi dengan KemenPAN-RB dan BKN terkait dengan teknis pelaksanaan assesmen dan materi tes wawasan kebangsaan.

Disebutkan, adanya 75 orang pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK dalam proses seleksi KPK telah memancing reaksi dari 75 orang pegawai KPK tersebut, melakukan berbagai cara, membuat kegaduhan agar dapat membatalkan hasil keputusan tim assesmen TWK KPK.

Mereka membangun narasi dan branding opini di media sosial, yang menyudutkan hasil TWK, mereka kerap menuding adanya unsur keterlibatan komisioner KPK dalam proses menyingkirkan 75 orang pegawai KPK yang tidak lulus TWK, jelas Azmi.

“Kami menduga mereka yang tidak lulus TWK KPK telah melakukan kebohongan publik yang dibuat untuk menciptakan kebencian di masyarakat kepada pimpinan KPK, sehingga mereka dapat mengklaim bahwa KPK saat ini tidak profesional dan sedang bermasalah, sehingga mereka mencoba untuk melemahkan dan menjatuhkan citra KPK di mata publik,” ujarnya.

Azmi Hidzaqi selaku kordinator LAKSI, menyatakan mendukung penuh hasil keputusan komisioner KPK yang tetap bakal memecat 56 pegawai yang tak lolos asesmen TWK, sebab aturan hukum di tubuh KPK bersifat final dan mutlak yang tidak dapat diintervensi oleh lembaga maupun serta kelompok manapun yang mencoba melakukan kudeta hasil TWK KPK.

Azmi meyakini bahwa langkah KPK untuk tetap memberhentikan 51 orang pegawainya merupakan langkah yang benar dan tepat serta akan memberikan energi positif di tubuh KPK, sehingga akan membuat KPK kembali menjadi lembaga yang di takuti oleh para koruptor.

“Adanya keputusan memberhentikan 51 orang yang tidak lulus TWK, merupakan keputusan hukum yang telah diatur undang-undang. Sehingga, aneh kalau masih adanya propaganda dan penggiringan opini dari mantan pegawai yang tidak lulus TWK tersebut,” cetus Azmi.

Perlu dipahami bahwa, kebijakan dan sikap dari KPK itu berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal itu menyebutkan, pegawai KPK harus menjadi ASN dalam waktu dua tahun sejak UU tersebut disahkan.

Oleh karena itu kami yakin dengan adanya alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN akan menjadikan KPK lebih profesional, tertata, transparan dan akan kembali menjadi lembaga yang sangat di segani.

Selain itu, kami juga sangat yakin dengan kemampuan kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri bisa membuktikan profesionalitas KPK dan independensi di tubuh KPK.

Hal itu untuk mengembalikan kepercayaan publik, apa yang telah dilakukan KPK sejatinya untuk membantu pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Laporan : Azmi Hidzaqi

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed