Mafia Tanah Masih Banyak Menghantui Masyarakat

Nusantara, RAGAMDibaca 1,202 Kali

JAKARTA (MS) – Mafia tanah ternyata masih banyak menghantui masyarakat. Oleh sebab itu, Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra mengingatkan agar menjaga aset tanah yang dimiliki.

Ia menyarankan agar aset tanah tersebut bisa dimanfaatkan supaya tidak diakui oleh oknum mafia tanah.

“Memang kebanyakan, masyarakat yang memiliki tanah membiarkan begitu saja tanah mereka karena merasa barang tidak bergerak. Inilah yang dapat menjadi sasaran dari orang yang memiliki niat jahat. Maka kami mengimbau kepada masyarakat agar tanahnya digunakan atau dimanfaatkan supaya tidak diakui orang lain,” ujar dia dalam keterangannya, Sabtu lalu (20/11/2021).

Surya mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN terus mengawasi timbulnya kejahatan pertanahan. Salah satu contoh pengawasan yang diterapkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan.

Jadi, sebelum masyarakat mendaftarkan, akan diperiksa secara teliti terlebih dahulu dengan benar kepemilikan aset tanah mereka, sehingga ke depannya tidak menimbulkan polemik.

Lebih lanjut, Surya Tjandra menekankan, jika Kementerian ATR/BPN akan menindak tegas apabila terdapat pegawai yang terlibat dalam modus mafia tanah.

Tindakan tegas itu dilakukan dengan hukuman ringan atau disiplin yang masih dapat dibina hingga hukuman berat dengan dicopot atau diberhentikan dari jabatannya. Tindakan tegas tersebut memang sudah diberlakukan kepada pegawai di Kementerian ATR/BPN.

“Kementerian ATR/BPN tidak main-main terhadap kasus mafia tanah yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya yang melibatkan pegawai kami sendiri. Kementerian ATR/BPN perlu terus menanamkan integritas kepada pegawainya sehingga tidak ikut terlibat dalam mafia tanah,” tuturnya.

Terakhir, Surya Tjandra mengimbau agar masyarakat waspada dengan modus yang dilakukan oleh mafia tanah. Jika memiliki dokumen atau sertifikat tanah maka harus dijaga dengan baik dan tidak mudah percaya kepada orang lain.

“Masyarakat diharapkan perlu lebih teliti lagi jika ingin menyerahkan dokumen penting tersebut. Selain itu, yang terpenting tanah yang dimiliki saat ini digunakan dan harus dimanfaatkan sehingga tidak dibiarkan telantar begitu saja. Hal tersebut dilakukan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pesannya. (Detikfinan)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed