Majelia Hakim dan Penggugat Perkara No 8/PDT.G/2025/PN.Pdl Akan Dipolisikan

BANTEN (mimbarsumut.com) – Awal tahun 2025 yang silam, Martua Mungkur bersama Kristi Erik Pakpahan melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pandeglang Banten.

Gugatan yang telah terdaftar dengan nomor perkara 8/Pdt.G/2025/PN.Pdl tersebut diduga kuat telah melakukan manipulasi identitas tergugat.

Tergugat I Joshrius sengaja dimanipulasi namanya menjadi Joshrius Sitinjak. Padahal, jelas identitas nama Joshrius tersebut jelas tertuang dalam akta Perubahan susunan kepengurusan persero PT. Pilar Surya Gemalanggeng.

Menurut keluarga tergugat I Joshrius, boru Sitorus (46), Kamis (24/07/2025) di Kota Serang mengatakan, Joshrius Sitinjak bukan lah nama yang benar. Nama Joshrius Sitinjak itu nama yang disengaja dimanipulasi penggugat, katanya.

“Kami saat ini sedang berdiskusi untuk melaporkan penggugat dan yang menggunakan nama palsu itu. Termasuk majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara no 8/Pdt.G/2025/PN.Pdl itu juga termasuk,” ujar boru Sitorus.

Menurut KUHP, jelas ada makna kalimat “barang siapa”. Artinya, barang siapa yang dimaksud dalam KUHP tersebut memberikan makna, orang, kelompok, jabatan termasuk majelis hakim jika melakukan perbuatan kejahatan dengan sengaja memalsukan atau menggunakan nama palsu dipastikan merupakan kejahatan yang harus diproses sesuai hukum yang ada.

“KUHP, UU PDP mengatur tentang perlindungan data pribadi. Manipulasi identitas melanggar privasi dan keamanan data pribadi, sehingga pelaku dikenakan sanksi berdasarkan UU PDP” terangnya.

Boru Sitorus mengatakan, tergugat akan buat laporan polisi dengan menyertakan bukti-bukti yang mendukung klaim manipulasi identitas. Berbagai bukti-bukti yang relevan, seperti dokumen identitas palsu yang diajukan penggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang tersebut menunjukkan manipulasi identitas tergugat.

“Saksi yang mengetahui kejadian ini telah dipersiapkan keluarga tergugat untuk memberikan keterangan kepada penyidik nanti setelah laporan,” tambahnya.

Kami keluarga tergugat telah berkonsultasi dengan pengacara untuk mendapatkan nasihat hukum terkait kasus itu. Dengan akan adanya laporan polisi dan bukti yang kuat, penegak hukum kami harapkan menyelidiki kasus manipulasi identitas tergugat dan menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Bayangkan sajalah, penggugat sengaja memalsukan identitas tergugat seperti memalsukan nama dan alamat tinggal atau dokumen lain merupakan tindak pidana pemalsuan surat dan dokumen,” terangnya.

KUHP Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat, yang ancamannya pidana penjara. UU Administrasi Kependudukan, Pasal 93 UU No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan dokumen kependudukan.

Selain pemalsuan, manipulasi identitas juga bisa terkait dengan tindak pidana lain seperti penipuan (Pasal 378 KUHP) itu jika identitas palsu digunakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Selain sanksi pidana, manipulasi identitas juga dapat berdampak pada putusan sela yang telah diputus majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara no 8/Pdt.G/2025/PN.Pdl.

“Dokumen yang dipalsukan dan tindakan hukum terkait tersebut telah menguntungkan sang pemalsu identitas yakni penggugat dan pihak terkait dari PN Pandeglang. Hal untung yang didapat PN Pandeglang adalah anggaran kegiatan proses pemeriksaan dan mengadili perkara ini dikucurkan APBN menjadi keuntungan mutlak pihak yang memeriksa seperti majelis, panitera pengganti, juru sita dan unit lain,” sebut boru Sitorus.

Joshrius selaku tergugat I pada perkara perdata No. 8/Pdt.G/2025/PN.Pdl ini telah dirugikan sekelompok orang yang kami pikir telah bekerja sama dengan pihak tertentu dengan niat merampas asset miliaran milik keluarganya.

“Kami kenal benar ini siapa si Martua Mungkur dan siapa Kristi Erik Pakpahan” katanya.

Kristi Erik Pakpahan selaku penggugat II jelas telah melakukan transaksi normal sesuai hukum saat mengadakan RUPS pada tahun 2021 yang lalu. Identitas tergugat I yang benar adalah Nama, Joshrius
Alamat Jl. Mesjid Raudhatul Jannah No 136. Rt02./06 . Kel Sudimarapinang. Kec. Pinang. Kota Tangerang. Banten.

Nama dan alamatnya jelas tertuang dalam akta yang dipermasalahkan para penggugat. Jadi tidak ada alasan majelis hakim mengatakan alamat tergugat tidak diketahui. Itu hanya kamuflase menganulir hukum positif untuk mendapatkan keuntungan.

Ketika ditanya siapa saja yang akan diseret nanti dalam kasus ini ? Boru Sitorus mengatakan, ‘tiga orang hakim majelisnya telah menggunakan nama palsu tergugat dalam putusan sela, tutupnya.

Laporan : mei

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed