Masyarakat Dukung Dir Lantas PMJ Untuk Tilang Manual Yang Copot Nomor Kenderaan

Nusantara, RAGAMDibaca 1,005 Kali

JAKARTA (mimbarsumut.com) – Polri telah memberlakukan tilang elektronik atau Etle terhadap para pengendara. Hal ini diberlakukan setelah adanya kebijakan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar dengan menggunakan kamera ETLE.

Namun sangat disayangkan dengan adanya penilangan melalui kamera ETLE di sejumlah titik, membuat sejumlah pengendara melepaskan hingga memalsukan plat nomor kendaraannya.

Ketua Umum DPP LIPPI Dedi Siregar dalam rilisnya, Kamis (1/12/2022) yang dibagikan ke media, menyatakan bakal mendukung kebijakan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya yang akan menilang setiap kendaraan secara manual yang mencopot atau melepas hingga memalsukan plat nomor kendaraan.

Sebab, saat ini disinyalir banyak muncul kendaraan yang melintas di jalan raya yang tidak sesuai dengan plat nomor kendaraannya, sehingga perlu segera ditertibkan oleh polisi.

Menurut kami kebijakan Kombes Pol Latif Usman selaku Dirlantas Polda Metro Jaya perlu didukung karena kebijakan ini akan mengurangi kejahatan di jalan raya apabila adanya tilang secara manual.

“Penindakan secara manual ini kami yakin bisa mengurangi angka kejahatan di jalan dan diharapkan pengguna kendaraan pribadi akan mematuhi aturan dalam berkendaraan. Sehingga polisi yang bertugas dilapangan akan memeriksa, akan melihat nomornya. Kalau plat nomor tidak ada, maka akan cek dan dikenakan tilang manual,” jelasnya.

Selain itu juga kalau terjadi unsur-unsur yang mendekati unsur pidana, seperti pemalsuan plat kendaraan akan segera dilakukan tilang manual dan akan ada penyitaan kendaraan yang tidak sesuai dengan surat kendaraannya.

Polisi masih bisa melakukan penilangan terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran seperti melepas hingga memalsukan plat nomor kendaraan.

Menurut Dedi Siregar kendaraan yang melepas plat nomornya bisa digunakan untuk melakukan kejahatan di jalan.

Oleh karena itu, pelanggaran ini disebut sebagai pelanggaran yang berat dan akan dilakukan penyitaan kendaraan.

“Kendaraan ini bisa digunakan untuk alat kejahatan, kalau melepas plat nomor ini identifikasi daripada untuk operasional di jalan sudah menyalahi aturan tidak boleh kalau mereka melepas plat nomor,” jelas Dedi

Laporan : Azmi

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed