BANTEN (mimbarsumut.com) – Bank Tabungan Negara Kucurkan KPL BTN kepada developer dianggap legalitas dan kualitas lahan tanah diajukan berupa sertifikat hak atas tanah yang sah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), dan bebas dari sengketa atau permasalahan hukum.
Selain itu, lahan harus memenuhi persyaratan teknis tertentu, seperti memiliki lokasi yang strategis dan sesuai dengan peruntukan yang diinginkan serta memiliki sertifikat hak atas tanah yang sah (SHM, HGB, dll), dan persyaratan mutlak lahan tanah tersebut harus bebas dari sengketa atau permasalahan hukum.
Informasi yang dihimpun mimbarsumut,com lahan tanah milik PT. MGK SHM nomor 133, 122, dan 149 atas nama Susilowati lokasi tanah di Desa Nagara Ke. Kibin Kab. Serang Banten milik PT. MGK diwarnai beberapa kasus hukum yang serius.
Belum lama ini terjadi perkara hukum terkait lahan tanah milik Desa Nagara kini dikuasai dan di bangun unit hunian PT. MGK yang telah menghantar mantan Kades, mantan ketua BPD serta Kades Aktif Desa Nagara Kec. Kibin, Serang berdiam sementara di balik jeruji besi. Perkara hukum tersebut merupakan salah satu persyaratan mutlak KPL BTN yang tidak boleh terjadi.
Lahan tanah yang diajukan pihak perusahaan ke BTN tidak akan pernah mendapat dana KPL jikalau lahan tanah tersebut ada sengketa. Lahan tanah milik PT MGK yang terletak di Desa Nagara Kec. Kibin Kab. Serang Banten tersebut telah terjadi permasalahan hukum yakni, 1. Lahan tanah milik Desa Nagara saat ini di kuasai dan dibangun unit hunian sekitar 5000M2 PT. MGK. Permasalahan tentang lahan tanah milik Desa Nagara tersebut jelas dan terang telah menghantarkan mantan Kades dan mantan Ketua BPD Desa Nagara Kec. Kibin, Serang Banten mendekam di lapas.
2. Perkara yang menimpa Kades Nagara Aktif, H. Abdul bin H. Saleh saat ini sedang proses Peninjauan Kembali (PK) MA.
3. Puluhan bidang lahan tanah milik warga belum mendapatkan ganti rugi dari pihak perusahaan. 4. Perijinan perijinan dan lain lain.
Mantan Kades dan mantan Ketua BPD Desa Nagara divonis bersalah melakukan tindakan hukum yang melanggar aturan perundang undangan. Perkara yang menimpa mantan Kades dan mantan Ketua BPD Desa Nagara itu menyoal lahan tanah milik Desa Nagara seluas kurang lebih 5.000 M2. Lahan tanah tersebut telah dikuasai, dibangun unit hunian rumah bersubsidi oleh perusahaan.
Lahan tanah milik Desa Nagara seluas kurang lebih 5.000M2 dikuasai dan telah dibangun unit hunian oleh PT. MGK dan sampai saat ini belum ada kejelasan hukum yang pasti terhadap perusahaan terkait kasus yang menimpa mantan Kades dan mantan Ketua BPD Desa Nagara tersebut, pasalnya, pihak dari MGK merupakan partner atau pihak lain mantan Kades dan mantan Ketua BPD Desa Nagara yang telah di ponis bersalah belum tersentuh hukum.
Mantan Kades dan mantan Ketua BPD Desa Nagara Kec. Kibin Kab. Serang Banten diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum dalam jabatan dan wewenangnya. Lahan tanah milik Desa Nagara seluas kurang lebih 5000 M2 tersebut jikalau merupakan jual beli lahan milik Desa Nagara antara mantan Kades Nagara dengan pihak perusahaan, maka menurut hukum, yang menjual dan yang membeli termasuk perantara harus lah dipidana semuanya.
Jikalau dengan pihak mantan Kades dianggap memeras perusahaan atas nama jabatan maka lahan tanah seluas 5000 M2 tersebut tidak boleh dikuasai dan dibangun unit hunian oleh pihak perusahaan. Kemudian lahan tanah milik Desa Nagara tersebut, seluas kurang lebih 5.000M2 milik Desa Nagara tidak boleh dimiliki, dikuasai dan bangun unit hunian oleh PT MGK.
Beberapa bidang lahan tanah milik warga masuk dalam lokasi SHM atas nama Susilowati kini menjadi milik PT. MGK.
Menanggapi permasalahan diatas Perotua Sitinjak mengatakan, “perkara yang menimpa mantan Kades, mantan Ketua BPD dan Kades aktif Desa Nagara itu adalah bahagian dari administras yang tidak boleh mendapat KPL BTN menurut hukum”.
Parotua menambahkan, “Perkara Kades Nagara aktif H. Abdul bin H. Saleh, tidak terbukti bersalah sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang tahun 2024.
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Serang melalui Putusan Nomor 1/Pid.b/2024/PNSrg Tanggal 16 Mei 2024 menyatakan Terdakwa H. ABDUL Bin (alm) H. SALEH tidak bersalah dan membebaskan Terdakwa H. ABDUL dari tahanan” kata Parotua.
“Perkara yang menimpa H. Abdul Kades Nagara aktif merupakan bukti permasalahan hukum persyaratan mutlak KPL BTBTN
Masih menurut Parotua, “Kelengkapan administrasi permohonan KPL +KYG ke BTN yang mengandung tipu tipu tidak mendapat disetujui BTN. Jikalau administrasi tipu tipu diajukan ke BTN, jelas perusahan itu harus dapat saksi berat dan Bank harus segera evaluasi serta berkoordinasi dengan penegak hukum” tambahnya.
Parotua menjelaskan, “PT Mulia Gading Kencana (MGK) Serang saat ini adalah perumahan subsidi yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya (Infiniti Realty) dan telah mendapatkan berbagai penghargaan, termasuk perumahan subsidi terbaik di Indonesia dalam kategori Platinum oleh FIABCI Indonesia-REI Excellence Awards 2024. Perumahan ini juga menjadi perumahan bersubsidi pertama di Indonesia yang mendapatkan sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH) dengan peringkat Utama”, tutup Parotua Sitinjak.
Laporan : mei