Suap Penyidik KPK, Wakil Ketua DPR Dicekal ke Luar Negeri

Nusantara, RAGAMDibaca 889 Kali
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dicekal bepergian keluar negeri. Larangan ini berlaku sejak 27 April hingga 27 Oktober mendatang. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

JAKARTA (MS) — Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dicekal bepergian keluar negeri. Larangan ini berlaku sejak 27 April hingga 27 Oktober mendatang.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara membenarkan Azis dilarang bepergian keluar negeri hingga enam bulan ke depan.

“Benar, cegah berlaku selama enam bulan,” kata Arya saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (30/4).

Salah seorang sumber di Ditjen Imigrasi mengatakan pencegahan itu berangkat dari permintaan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Azis disebut terlibat dalam kasus suap penyidik KPK. Ia telah menjembatani Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Azis mempertemukan kedua orang tersebut di kediamannya.

Syahrial kemudian disebut memberikan sejumlah uang kepada Stepanus. Ia berharap kasusnya yang tengah bergulir di KPK dihentikan.

Kabar pencekalan ini juga dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Menurutnya, pencekalan dilakukan berkaitan dengan percepatan proses pemeriksaan dan penggalian bukti.

“Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia,” kata Ali saat dihubungi secara terpisah.

KPK sendiri telah melayangkan permohonan pelarangan itu sejak 27 April kemarin. Lembaga antirasuah itu menyurati Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI agar melarang tiga orang terkait perkara ini. Namun, Ali tidak membeberkan identitas tiga orang tersebut.

“KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan keluar negeri terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali.

Hingga saat ini, Stepanus dan Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara,KPK sendiri telah menahan Syahrial sejak 24 April hingga 13 Mei mendatang.

Hingga saat ini, Azis belum memberikan tanggapan terkait pencekalan ini. Sampai berita ini diturunkan, dia belum lagi merespons panggilan telepon dan pesan instan CNNIndonesia.com terkait pencekalan tersebut.

Azis hanya merespons pada Jumat (23/4) pekan lalu.

“Bismillah, Al Fatihah,” kata Azis.(CNN Indonesia).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed