Surat Kuasa Penggugat Perkara NO. 8/PDT.G/2025/PN.pdl di PN Pandeglang Cacat Hukum ?

BANTEN (mimbarsumut.com) – Merujuk pasal 1792 KUHPerdata, berbunyi ; Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan seseorang memberikan kuasa kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas nama penyelenggaraan suatu urusan.

Jika penerima kuasa bertambah, maka harus ada surat kuasa baru yang mencantumkan semua penerima kuasa, dengan jelas menyatakan lingkup kuasa masing-masing.

Jika surat kuasa penggugat bertambah jumlah penerima, maka perubahan ini memerlukan pembaruan dokumen pengadilan dan pemberitahuan kepada pihak terkait.

Penerima kuasa baru perlu mengkomunikasikan perannya kepada semua pihak yang terlibat dalam perkara, termasuk pemberi kuasa dan pihak lawan.
Jika sebelumnya hanya tiga (3) orang yang dikuasakan untuk mewakili penggugat, dan kemudian bertambah menjadi empat (4) orang, maka empat orang tersebut akan memiliki kewenangan yang sama untuk mewakili penggugat dalam perkara PMH.

Pastikan surat kuasa baru mencerminkan perubahan kewenangan dan tanggung jawab dengan jelas. Berikan pemberitahuan kepada semua pihak terkait tentang perubahan penerima kuasa, termasuk pihak lawan dan pengadilan.

Perbedaan tanggal, bulan, dan tahun surat kuasa pada surat resume mediasi dengan surat kuasa pendaftaran gugatan dapat menyebabkan masalah hukum karena surat kuasa adalah dokumen yang menunjukkan kewenangan untuk bertindak atas nama orang lain. Perbedaan jumlah penerima kuasa, tanggal, bulan, dan tahun pada surat kuasa diresume mediasi dengan surat kuasa mendaftarkan gugatan bisa menjadi masalah, terutama jika ada perbedaan signifikan.

Perbedaan ini bisa menyebabkan kekacauan proses hukum.
Menurut Joshrius tergugat I perkara perdata no. 8/PDT.G/2025/PN.pdl, surat kuasa khusus yang tertulis dalam surat resume penggugat menandatangani surat kuasa khusus tanggal 27 Desember 2024.

Sementara penggugat mendaftar gugatan no 8/PDT.G/2025/PN.pdl adalah 12 pebruari 2025 (e-Court). Tahapan proses perkara perdata di Indonesia ini di awali dengan mendaftar perkara di PN dulu baru tahapan mediasi berikutnya. Kemudian tahapan mediasi tersebut timbul surat resume. Itu yang benar menurut hukum”, kata Joshrius kepada mimbarsumut.com, Selasa (10/06/2025).

“Yang telah terjadi pada perkara no 8/PDT.G/2025/PN.pdl saat ini, penggugat baru mendaftarkan gugatan perkara di PN Pandeglang Banten pada tanggal 12 Pebruari 2025 tersebut, penggugat sudah lebih awal memberikan surat kuasa khusus tanggal 27 Desember 2024 kepada PH nya untuk mediasi. Hal tersebut jelas tertulis di surat resume mediasi tanggal 24 April 2025″, kata Joshrius.

Masih menurut Joshrius, majelis hakim menunjuk seorang hakim aktif di PN Pandeglang menjadi mediator pada tahapan mediasi perkara no 8/PDT.G/2025/PN.pdl, sementara dalam surat resume mediasi tertulis jelas KEPADA YTH : MEDIATOR NON HAKIM PADA PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG”, terang Joshrius secara gamblang.

“Surat mediasi tersebut pantasnya dipakai kepada perkara no 5/Pdt.G/2025/PN.Srg sesuai yang tertulis pada kertas lembaran surat resume halaman 1 s/d halaman 3,” tambah Joshrius.

Tertera nama penggugat I Martua Mungkur dengan NIK. 3201010208750062 TTL Tragintang 02, Agustus 1958, karyawan swasta Jenis Kelamin Laki laki, tahun lahir penggugat I Martua Mungkur berbeda dengan tahun lahirnya dalam surat gugatannya yang telah terdaftar di PN Pandeglang dengan no. 8/PDT.G/2025/PN.pdl, yakni tergugat I Martua Mungkur lahir di Tragintang tanggal 02 Agustus 1975,” Terang Joshrius.

“Perma No. 1/2016 pasal 6 ayat (4), menegaskan bahwa para pihak, termasuk yang didampingi kuasa hukum, wajib hadir secara langsung dalam proses mediasi. Kecuali, ketidak hadiran itu akibat kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk hadir di persidangan atau sedang berada di luar negeri atau alamat prinsipal yang tidak hadir tersebut sengaja dimanipulasi penggugat saat mendaftarkan perkara di PN, misalnya Kemenkumham alamatnya seharusnya di Jakarta, tetapi penggugat sengaja mengajukan gugatannya yakni turut tergugat I, C/Q, Kanwil Kemenkumham Banten yang menjadikan panggilan terhadap turut tergugat I itu dipanggila ke Kantor Kanwil Kemenkumham Prov. Banten”, terang Joshrius
Sementara tugas Kanwil Kemenkumham di wilayah provinsi meliputi pengkoordinasian, pembinaan, supervisi, asistensi, dan bimbingan teknis”, terang Joshrius

“Ditjen AHU memiliki tugas utama untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan administrasi hukum umum. Ini mencakup berbagai layanan hukum terkait badan hukum, seperti pendirian perusahaan, perubahan data perusahaan, dan administrasi hukum lainnya,” kata Joshrius.

Ketika ditanya tentang biaya modal proyek pembangunan unit hunian rumah bersubsidi Perumahan Bumi Caringin Pandeglang, Joshrius menjawab, nanti kita sampaikan secara detail.

“Termasuk pengurangan jumlah unit hunian dan pengurangan volume fisik bangunan yang berdampak terhadap pelanggaran UU No. 8/1999 ttg HAK PERLINDUNGAN KONSUMEN dan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme jo UU No 20/2001 ttg Pemberantasan Tipikor serta UU No. 7/1992, dasar hukum utama mengatur kegiatan perbankan di Indonesia,” tutup Joshrius.

Laporan : mei

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed