Tangkap Pemilik Sabu 16 Kg, Ketua Umum DPP LPPI Apresiasi Kapolres Tangsel

Narkoba, Nusantara, RAGAMDibaca 1,280 Kali

TANGSEL (mimbarsumut.com) – Polres Tanggerang Selatan (Tangsel) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 16 kilogram senilai Rp 24 miliar. Narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Sumatera, Jawa, Jakarta, dan Tangerang Raya.

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menyebut dua tersangka berinisial MF dan HK telah ditangkap dalam kasus tersebut. Dari dua tersangka ini, diamankan barang bukti berupa 16 bungkus sabu yang dibungkus kemasan teh Cina.

Keberhasilan kapolres melalui tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Retno Jordanus dan Kanit II Resnarkoba Iptu Djoko Aprianto mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan

Merespon hasil penangkapan yang dilakukan oleh Kapolres Tangsel itu, Ketua Umum DPP LPPI Dedi Siregar dalam pers rilisnya, Selasa (01/11/2022) mengapresiasi kinerja dari Kapolres Tangsel dan jajarannya yang telah berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkoba sebanyak 16 kg.

Penyalangunaan narkoba menjadi salah satu fokus utama kerja dari kepolisian maka Polri sangat konsens dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba agar tidak mengancam nyawa generasi muda Indonesia.

Dedi juga menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Selain merusak masa depan generasi muda, penyalahgunaan narkoba ini juga kian meluas hingga ke seluruh pelosok negeri.

“Kami ucapkan selamat atas kerja keras dari jajaran Polres Tangsel yang telah memantau dan berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba sebanyak 16 kg ini, sehingga para pelaku bisa dihukum berat untuk menimbulkan efek jera ,” ujar Dedi.

Kami mendukung kinerja Polres Tangsel agar terus meningkatkan upaya perang terhadap penyalahgunaan narkoba ini. Dari barang bukti yang diamankan itu, polisi mengaku berhasil menyelamatkan sebanyak 64 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Publik akan terus mengawal proses peradilan ini sehingga dapat diputuskan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Keberhasilan Kapolres Tangsel ini dalam menggagalkan penyelundupan 16 kg sabu patut diacungi jempol. Karena pencapaiannya, sesuatu yang luar biasa karena kuantitas sangat besar. Oleh karena itu terkait keberhasilan penangkapan 16 kg ini sangat penting, sebab, berdampak besar bagi upaya pencegahan kejahatan narkoba.

Laporan : azmi

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed