Unit Reskrim Polsek Johar Baru Ringkus Pelaku Pemerasan

HUKUM - KRIMINAL, NusantaraDibaca 712 Kali

JAKARTA (MS) – Unit Reskrim Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat berhasil meringkus salah satu dari ketiga pelaku pemerasan, yakni, YW (57) yang terjadi pada bulan lalu, tepatnya Senin 19 Oktober 2020 sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Letjen Suprapto Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru Jakarta Pusat.

Disebutkan, pelaku berjumlah 3 orang, diantaranya, YW, yang pada hari ini sudah diamankan, serta dua teman lainnya, yakni D dan R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriadi S.H M.H dalam keterangan rilisnya, Rabu (25/11) menguraikan kronologis kejadian, dimana, korban AS (18) bersama rekannya sedang membetulkan jaringan sinyal telekomunikasi. Dan seketika itu ketiga tersangka menghampirinya dan menegur bahwa apa yang dikerjakan korban tidak memiliki ijin.

“Pada Senin 19 Oktober 2020 sekira jam 04.00 Wib korban Andika Setiawan sedang bersama saksi Asep Maulana berada di Halte Bus Transjakarta Cempaka Putih sedang bekerja membetulkan jaringan sinyal telekomunikasi, lalu Andika Setiawan dihampiri 3 (tiga) orang laki – laki yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Honda Beat No.Pol B-6709-PWX warna Biru Putih. Salah satu laki – laki mengaku dari ‘Gibas’ tersebut menegur korban dan berkata ini harus izin dulu tidak boleh sembarang buka karena mengganggu masyarakat,” ungkap Kapolsek.

Lalu, sambung Kapolsek, Andika Setiawan diajak ke kantornya bersama Asep Maulana mengendarai mobil dan Asep Maulana duduk di bangku penumpang depan kemudian 2 orang pelaku Dedi (DPO) dan Richard (DPO) duduk di bangku tengah kendaraan dan satu orang pelaku Yusri Wardi alias Birong alias Ompong mengendarai sepeda motor mengikuti kendaraan yang Andika Setiawan kendarai.

Tepat di Jalan Letjen Suprapto Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru Jakarta Pusat pelaku Richard (DPO) yang berada di belakang Andika Setiawan meminta menepikan kendaraan yang Andika Setiawan kendarai, lalu menanyakan nomor telepon kantor Andika Setiawan.

Andika Setiawan sebutkan nomor kantornya, namun, pelaku Dedi (DPO) kurang berkenan dan minta diperlihatkan nomornya dari handphonenya.

Dan saat korban memperlihatkan nomor telepon yang ada di hp nya, pelaku Dedi (DPO) langsung merampas Hp Andika Setiawan dengan tangan kanannya kemudian kedua pelaku yang masih DPO langsung turun dari mobil dan berboncengan dengan pelaku YS yang mengendarai sepeda motor.

“Kemudian ketika para pelaku berada di depan mobil yang Andika Setiawan kendarai, ia tabrakan mobil yang dikendarai ke motor pelaku hingga para pelaku terjatuh dan melarikan diri membawa hp Andika Setiawan dan meninggalkan kendaraan sepeda motornya. kemudian korban dibantu warga sekitar melapor ke Polsek Johar Baru Jakarta Pusat,” paparnya.

Kapolsek mengungkapkan, setelah dilakukan penyidikan oleh anggota Reskrim kemudian, Rabu 25 November 2020 sekira jam 01.00 WIB, diketahui salah satu pelaku sedang berada di Baladewa Tanah Tinggi Johar Baru Jakarta Pusat.

Team Reskrim yang dipimpin kanit Reskrim Iptu Suprayogo, SH beserta Panit 2 Ipda Agus Albayhaqy melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku yang bernama YW, kemudian dilakukan pengembangan ke pelaku lain, D (DPO) dan R (DPO) di wilayah Galur Johar Baru Jakarta Pusat tempat persembunyiannya.

Namun, sambungnya, kedua pelaku dapat melarikan diri kemudian pelaku YW dibawa ke Polsek Johar Baru guna penyidikan lebih lanjut.

Dari kasus tersebut, selain tersangka YW, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya, 1 buah kotak kardus Handphone Merk Infinix Type Note 7 Lite warna Grey dan 1 unit sepeda motor Jenis Honda Beat, No.Pol : B-6709-PWX, Type : NC11BF1D AT, Tahun 2013, Warna Biru Putih.

Kini pelaku diancam dengan kasus pemerasan dalam pasal 368 KUHP.

Laporan : M Raymond

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed