SERANG (mimbarsumut.com) – Proses penetapan pagu anggaran Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Serang tahun 2023 melibatkan beberapa tahapan. Yakni penyusunan Rencana Kerja (Renja) Dindikbud Kabupaten Serang dasar pelaksanaan program dan kegiatan. Pengajuan usulan anggaran dari Dindikbud ke TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kabupaten Serang, kemudian pembahasan dan verifikasi usulan anggaran oleh TAPD.
Setelah itu penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Kabupaten Serang dan didalamnya termasuk pagu anggaran Dindikbud Kab. Serang. Kemudian pengesahan PAPBD oleh DPRD Kabupaten Serang. Proses penetapan pagu anggaran pengadaan barang/jasa di Dindikbud Kab Serang sangat rapi dan tidak ada kelihatan nuansa KKN.
Proses pemilihan pihak ketiga menjadi suatu bahan kecurigaan terhadap pengadaan meubelair yang bernilai puluhan miliar tersebut.
,
Untuk antisipasi kerugian dalam pengadaan meubelair di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Serang perlu bentuk tim mengusut tuntas anggaran pengadaan meubelair TA. 2023/2024 itu.
Laporan : mei