Perkara Pedagang Sayur Dipukul Preman di Sumut, Polri Copot Kanit Reskrim

NASIONAL3 views
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan pers terkait bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar di Gedung Divhumas Mabes Polri, Jakarta, Ahad, 28 Maret 2021. Dua pelaku bom bunuh diri itu tewas. Kedua pelaku mulanya berboncengan dengan motor matic. TEMPO/M Taufan Rengganis

JAKARTA (MS) – Mabes Polri mencopot jabatan Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan, Ajun Komisaris Membela Karo Karo, sebagai buntut dari perkara dugaan penganiayaan terhadap pedagang sayur di Pasar Gambir, Sumatera Utara. Dalam kasus itu, pedagang sayur yang menjadi korban pemukulan preman malah dijadikan tersangka.

“Karena adanya penyidikan yang tidak profesional,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 13 Oktober 2021.

Argo mengatakan berdasarkan penelusuran internal proses penyidikan kasus itu dinyatakan maladministrasi. “Sehingga per-12 Oktober 2021, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan,” kata Argo.

Selain itu, Kepala Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan juga sedang diperiksa. Mabes Polri menyatakan tak menutup kemungkinan untuk ikut mencopot jabatan Kapolsek jika terbukti bersalah.

“Kapolsek dalam proses. Itu kewenangan bapak kapolda dan akan dicopot,” ucap Argo.

Kasus berawal setelah video keributan antara seorang pedagang wanita berinisial LG dengan pria berinisial BS pada 5 September 2021 viral di media sosial. Polisi kemudian menangkap BS.

Namun di sisi lain, BS yang diduga sebagai preman juga melaporkan LG lantaran merasa dirinya juga dipukul. Polisi lalu menyelidiki hal tersebut dan menetapkan LG sebagai tersangka. Atas penetapan tersangka terhadap LG itulah, kepolisian mendapat kritik dari masyarakat.(TEMPO.CO).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed