Pimred FNN Diperiksa Terkait Kasus ‘Jin Buang Anak’ Edy Mulyadi Hari Ini

NASIONALDibaca 487 Kali
Foto: Gedung Bareskrim Polri (Andhika Prasetia/detikcom)

JAKARTA (mimbarsumut.com) – Bareskrim Polri bakal memeriksa Pemimpin Redaksi Forum News Network (Pimred FNN), Mangarahon Dongaran, terkait kasus dugaan ujaran kebencian ‘jin buang anak’ Edy Mulyadi hari ini. Hal itu diungkap pihak Edy Mulyadi.

“Betul.. besok (Rabu, 16 Februari 2022) jam 10, Bareskrim pemeriksaan keterangan Pak Dongaran / Pim.Red FNN,” ujar penasihat hukum Edy Mulyadi, Djuju Purwantoro, saat dimintai konfirmasi, Selasa (15/2/2022).

Djuju memastikan Mangarahon Dongaran bakal memenuhi panggilan tersebut. Dia mengatakan Mangarahon Dongaran hari ini akan datang ke Bareskrim bersama tim kuasa hukum Edy Mulyadi.

“Iya..(Dongaran) akan datang. Benar (Dongaran bakal datang bersama Tim kuasa hukum Edy Mulyadi)” kata Djuju.

Sebelumnya, polisi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dan menahannya terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Pengacara bersikukuh menyebut kanal YouTube Edy Mulyadi sudah terdaftar di Dewan Pers.

“Selama pemeriksaan Pak Edy dari saksi itu ada kurang lebih 30 pertanyaan tadi, dilakukan oleh penyidik ke bang Edy. Pertanyaan itu sekitar YouTube-YouTube beliau, jadi tidak hanya YouTube yang viral itu, tapi YouTube sebelumnya juga dipertanyakan sama penyidik,” kata Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir kepada wartawan, Senin (31/1/2022).

“Nah kalau yang dipertanyakan itu YouTube artinya itu produk jurnalistik, karena YouTube-nya bang Edy itu sudah terdaftar di dewan Pers,” ujarnya.

Herman mengatakan kanal YouTube ‘bang edy channel’ terdaftar di Dewan Pers melalui perusahaan Forum News Network (FNN). Dia menyebut Edy Mulyadi seharusnya dibawa ke Dewan Pers terlebih dahulu.

“Sudah didaftarkan ke Dewan Pers melalui perusahan FNN itu Forum News Network, jadi itu sudah didaftarkan. Nah kalau penyidik berdasarkan itu, YouTube-YouTube sebelumnya termasuk produk Jurnalistik,” tuturnya.

“Jadi kalau Pak Edy mau diadili sebagai atas dasar YouTube itu, dia harus dibawa ke Dewan Pers dulu. Jadi penyidik itu harus dapat izin dari Dewan Pers dulu,” ujarnya.(detiknews).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed