Polda Jatim Bekuk Pengedar Sabu Bersenjata Api

Narkoba, NASIONALDibaca 599 Kali
Ilustrasi. Polda Jatim membekuk pengedar sabu yang juga memiliki senjata api asal Jombang. (Foto: iStockphoto/Natalia Shabasheva)

SURABAYA (MS) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur membekuk pengedar narkoba jenis sabu asal Jombang yang juga memiliki senjata api rakitan.

Hal ini bermula saat Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Jatim menangkap pelaku berinisial KD (33) di kawasan Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

“Dari penangkapan pelaku KD kami menemukan barang bukti 10 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 5,86 gram, dan alat hisapnya,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (16/3).

Tak hanya itu, polisi juga menemukan dua pucuk senpi rakitan jenis revolver beserta 20 butir peluru tajam kaliber 38 mm dan satu pucuk senjata air soft gun jenis FN.

“Barang bukti berupa dua unit senjata api jenis revolver, dan satu unit air soft gun jenis FN beserta peluru tajam kaliber 38 milimeter,” ucap dia.

Berdasarkan penuturan tersangka, sementara ini senpi itu digunakan untuk berjaga-jaga. Barang itu didapatnya dari UC, seorang warga Mojokerto. Polisi pun bergerak cepat menangkapnya.

“Dari hasil pengakuan tersangka KD, senjata api tersebut didapatkan dari tersangka (UC) warga Mojokerto,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dirreskoba, Kombes Hanny Hidayat mengatakan, KD sendiri mengaku bahwa sabu yang siap diedarkannya itu, adalah milik seseorang berinisial MAS. Kini penyidik pun masih melakukan pengejaran.

“Selanjutnya polisi terus melakukan pengembangan terhadap DPO berinisial MAS sebagai pemilik sabu,” kata Hanny.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata api.(CNN Indonesia).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed