KENDARI (MS) – Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra mengangkap wartawan gadungan di salah satu hotel di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Sabtu (30/10/2021) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, wartawan gadungan tersebut diduga meminta uang Rp 100 juta kepada kepala desa berinisial T.
Namun, kepala desa dari Kabupaten Kolaka itu baru memberikan Rp 15 juta sebagai uang muka.
Informasi pemerasan itu sampai ke telinga polisi, sehingga Resmob Polda Sultra melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Operasi senyap itu dibenarkan Direktur Reserse dan Kriminal Umum Dirreskrimum Polda Sultra AKBP Bambang Wijanarko.
“Benar, oknum jurnalis ditangkap,” kata dia saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, Minggu (31/10/2021). (TRIBUNNEWS.COM).