Polisi Ringkus Sindikat Uang Palsu Dolar AS dan Rupiah

HUKUM - KRIMINAL, NASIONALDibaca 597 Kali

JAKARTA,(MS) – Polres Tangerang Selatan meringkus sindikat pemalsuan dan pengedar dolar Amerika Serikat dan rupiah palsu. Sebagian barang bukti dalam kasus ini berupa uang kertas palsu senilai lebih dari Rp2 miliar.

Total ada delapan tersangka yang diringkus, enam di antaranya yaitu, MH, AS, AK, KK, AH, dan SM ditangkap di Ciputat. Kemudian tersangka OG ditangkap di Pamulang serta tersangka RR diamankan di Serpong.

“Tersangka memalsukan, menyimpan, dan mengedarkan uang yang diduga palsu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Selasa (9/2).

Dari para tersangka polisi menyita barang bukti berupa uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 15 lembar atau sejumlah Rp15 juta di Serpong. Selain itu, juga turut disita satu bundel uang palsu setengah jadi serta satu set alat pembuat uang palsu.

“1.526 lembar uang kertas pecahan 100 USD atau jika index per 1 USD adalah Rp14.000 maka total sekitar Rp2.136.400.000,” tutur Yusri.

Rinciannya, di Ciputat ditemukan 14 laks atau 1.400 lembar pecahan 100 dolar AS dan di Pamulang disita 126 lembar uang kertas pecahan 100 dolar AS.

Sindikat ini diketahui telah melakukan pembuatan uang palsu selama satu tahun. Sedangkan untuk peredaran uang palsu ini masih dalam proses pendalaman.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra mengungkapkan sindikat ini rencananya akan mengedarkan uang rupiah palsu di wilayah Tangerang Raya lalu dolar AS palsu rencananya akan diedarkan di wilayah tak terbatas.
“Rencana akan dijual ke perorangan,” ucap Angga.
Lebih lanjut Angga menyebut sindikat ini belajar membuat uang palsu dari internet.
“Mereka otodidak, dari internet,” katanya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 244 dan atau 245 KUHP dan atau pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(CNN Indonesia)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed