Polisi Terdakwa Penganiaya Jurnalis Tempo Tak Tahu Soal UU Pers

NASIONAL4 views
Dua anggota polisi terdakwa kasus penganiayaan Jurnalis Tempo, Nurhadi, dalam sidang di PN Surabaya, Jatim. (CNN Indonesia/Farid)

SURABAYA (MS) — Terdakwa kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi, yakni dua anggota polisi aktif Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi mengaku tak tahu bahwa kerja wartawan dilindungi konstitusi, juga Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Hal itu mereka katakan saat menjawab pertanyaan majelis hakim saat sidang lanjutan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/11).

“Tidak tahu yang mulia [tentang UU Pers],” kata terdakwa Purwanto, menjawab pertanyaan majelis hakim.

Purwanto mengatakan ia hanya sesekali berkomunikasi dengan Nurhadi dan saksi F. Ia sempat menanyakan siapa identitas dan untuk kepentingan apa Nurhadi hadir di lokasi kejadian.

“Saya tanya, ‘sampean (kamu) siapa dan maksud tujuannya apa?’,” ucapnya.

Sementara itu, terdakwa Firman mengaku mengetahui tentang UU Pers. Namun ia tak sepenuhnya paham bahwa kerja jurnalis dilindungi dalam UU tersebut.

“Tahu. Sebatas tahu,” ujar Firman menjawab pertanyaan hakim.

Pada kesempatan itu, kepada majelis hakim, Firman juga mengaku saat itu tahu bahwa Nurhadi merupakan jurnalis Tempo. Hal itu diketahuinya saat menanyai korban saat disekat di gudang belakang gedung Graha Samudra Bumimoro.

“Saya tanya, ngakunya sebagai wartawan,” ucapnya.

Namun Firman mengatakan ia tak langsung percaya. Sebab menurutnya kerja jurnalis selalu dilakukan dengan bergerombol. Sedangkan Nurhadi bekerja seorang diri.

“Di polda ada wartawan atau jurnalis, seperti waktu penggeledahan KPK jurnalis itu banyak bergerombol, tapi dia ini [Nurhadi] bergerak sendiri,” ujar Firman.

Sebab itu, sambungnya, ia memeriksa isi ponsel Nurhadi untuk memastikan bahwa memang yang bersangkutan adalah seorang jurnalis.

“Waktu di gudang belakang, saya cek [ponsel Nurhadi] ada nama Linda Tempo [redaktur yang menugaskan Nurhadi], saya mulai percaya,” ujar dia.

Firman merasa dirinya berhak dan berwenang memeriksa isi ponsel Nurhadi, sebab dirinya adalah anggota Polri aktif. Menurutnya hal itu untuk mencari tahu lebih jauh soal identitas Nurhadi.

“Saya sebagai anggota Polri aktif, di situ ada orang enggak dikenal, saya ingin tahu dia siapa,” ucapnya.

Sebelumnya, dua anggota polisi tersangka kasus penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, akhirnya menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/9).

Dua terdakwa yang diadili ini merupakan anggota polisi aktif bernama Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Winarko mendakwa kedua polisi itu dengan pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, dua polisi ini juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.(CNN Indonesia).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed