Propam Polri Tangkap Penyidik KPK yang Peras Wali Kota Tanjungbalai

Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) bersama Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) memberikan keterangan saat meninggalkan rumah duka anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar di Kemayoran, Jakarta, Ahad, 28 Februari 2021.ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

* Pimpinan KPK Selidiki Dugaan Pemerasan Wali Kota Tanjungbalai

JAKARTA (MS) – Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap penyidik Polri pada penugasan KPK berinisial SR.

SR diduga minta uang dengan nominal hampir Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial dengan iming-iming akan menghentikan kasusnya.

“Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK, AKP SR, pada 20 April 2021 dan telah diamankan di Div Propam Polri,” ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo melalui pesan teks pada Rabu, 21 April 2021.

Ferdy mengatakan, penyidikan atas dugaan pemerasan itu bakal dilakukan oleh KPK. Namun, Polri akan tetap berkoordinasi mengawal penyidikan.

“Masih akan diproses pidananya di KPK terkait kasus suap dan masalah etik nanti kami koordinasi dengan KPK,” kata Sambo.

Tempo masih berusaha meminta konfirmasi dari jubir dan pimpinan KPK. Hanya saja hingga saat ini, mereka belum memberikan respons.

KPK menggeledah rumah di Jalan Sriwijaya, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang diduga milik Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial, Selasa kemarin. Sumber Tempo di Kota Tanjung Balai, yang menolak identitasnya ditulis, menyebut, rumah yang digeledah KPK diketahui milik keluarga H.M Syahrial. “Dari dalam rumah penyidik KPK menyita dokumen proyek Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman atau Perkim.” kata sumber tersebut.

Pimpinan KPK Selidiki Dugaan Pemerasan Wali Kota Tanjungbalai

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji akan menyelidiki dugaan pemerasan oleh penyidiknya yang berasal dari kepolisian terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tengah meminta keterangan dan mengumpulkan barang bukti dugaan pemerasan tersebut.

“Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya,” kata Firli lewat keterangan tertulis, Rabu, 21 April 2021.

Firli mengatakan hasil penyelidikan akan dilanjutkan dengan gelar perkara di forum pimpinan. Dia mengatakan KPK tidak memberi toleransi penyimpangan tersebut. “Perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan,” ucap dia.

Seorang penyidik kepolisian di KPK diduga minta uang dengan nominal hampir Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial dengan iming-iming akan menghentikan kasusnya. KPK sedang menelusuri kasus yang diduga melibatkan Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial saat menjabat DPRD.

“Uang itu telah diberikan dengan janji menghentikan kasusnya, padahal kasus terus berjalan bahkan wali kota sudah jadi tersangka,” ujar sumber Tempo yang mengetahui kasus ini, Rabu 21 April 2021. Saat ini, KPK sedang mengejar penyidik KPK tersebut untuk menjalani proses hukum.(TEMPO.CO).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed