Richard Lee Ditangkap dan Ditahan Lagi, Istri: Gila Hukum di Negeri Ini

NASIONALDibaca 534 Kali
Dokter kecantikan Richard Lee ditemani istinya Reni Effendi setelah dibebaskan, di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Agustus 2021. Laporan bermula setelah Richard Lee mengulas salah satu skincare lokal di YouTube-nya. Ia mengatakan bahwa skincare yang dijual bebas tersebut mengandung bahan-bahan yang seharusnya diresepkan oleh dokter setelah ia melakukan tes lab. Tidak lama setelah itu, Kartika Putri yang menjadi brand ambassador produk skincare lokal itu mengajukan somasi dan melaporkan Richard Lee ke polisi. TEMPO/Nurdiansah

JAKARTA (MS) – Selebgram dan dokter kecantikan, Richard Lee harus digelandang lagi ke Mabes Polri. Ia ditangkap pada Senin malam, 27 Desember 2021. Kabar ini diungkapkan istrinya, Renie Effendi, yang juga dokter di klinik kecantikan Athena milik pasangan ini.

“Jujur, saya enggak mau viral kedua kalinya tapi saya harus tolong suami saya. Tolong Bapak Jokowi, tolong Pak Kapolri, tolong tegakkan hukum ini. Suami saya tidak bersalah, katanya disangkakan Pasal 30 ayat 1 UU ITE katanya hukumannya delapan tahun penjara. Saya enggak tahu suami saya salahnya di mana. Jelas-jelas suami saya upload di akunnya sendiri. Tolong teman-teman batu tegakkan hukum di negara ini. Saya enggak rela suami saya dipenjara,” katanya dalam video sambil menangis di Instagram Storynya.

Penangkapan terhadap Richard Lee masih berkaitan dengan tuduhan melakukan akses ilegal akunnya sendiri saat berhadapan dengan Kartika Putri beberapa waktu lalu.  Renie tidak menjelaskan penangkapan ini di Jakarta atau di Palembang, di kediaman Richard.

“Ini yang nahan kepolisian loh, bukan kejaksaan, kenapa Pak, suatu prestasi besar yang sebegitunya mau nahan suami saya. Padahal kemarin jelas-jelas penangguhan penahanan oleh Bapak Kapolri loh,” tulisnya.

Renie menuturkan, suaminya tidak melakukan kesalahan. Ia selalu bersikap kooperatif. Atas dasar apa suami saya ditahan Pak, tolong Bapak Kapolri, saya enggak rela suami saya ditahan tapi tidak berdasar,” tulisnya.

Ia pun mengungkapkan kekesalannya dengan penegakan hukum di Indonesia. “Gila hukum di negeri ini ya, pasal yang disangkakan suami saya itu benar-benar enggak berdasar. Jelas-jelas suami saya upload bukan di tempat barang bukti yang disita. Yang disita itu Instagram, lah suami saya upload di Facebook, yang jelas-jelas ini akun beliau, bukan akun orang lain.”

Renie menambahkan, polisi tampak bernafsu menangkap Richard Lee. “Pak, sibuk itu ngurusin kriminal lain, koruptor, bukan urusan ini Pak, ada apa hukum negeri ini bisa semena-mena menyangkakan pasal ke orang yang lemah,” katanya.

Richard Lee sendiri, sudah mengetahui ia akan ditangkap. Pada 19 Desember lalu, ia sempat membuat video untuk mempersiapkan jika ia benar ditahan, maka pernyataan itu akan diunggah oleh asistennya di kanal Youtubenya. “Kalau video ini tayang, artinya saya sudah ditahan, saya enggak tahu pihak kejaksaan atau kepolisian.” Video ini ditayangkan di kanal Youtubenya, tiga jam oleh.(TEMPO.CO).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed