Sosok 2 Pensiunan Jenderal jadi Terdakwa Korupsi Rp22,78 T: Harta Rp41 M dan Jejak Pelanggaran HAM

NASIONALDibaca 823 Kali
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) dalam jumpa pers penanganan kasus korupsi PT Asabri (Persero). (Sumber: Hafidz Mubarak A)

JAKARTA (MS) – Kejaksaan Agung bakal mendakwa dua jenderal purnawirawan sebagai pelaku korupsi di PT Asabri yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp22,78 triliun.

Dua pensiunan jenderal itu akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Mereka adalah Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri dan Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja.

Sesuai hasil audit BPK RI, kedua mantan prajurit itu melakukan korupsi bersama 6 orang rekan mereka.

Para pelaku korupsi Asabri lainnya adalah pengusaha Heru Hidayat, Direktur Utama PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi

Lalu, ada Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Jaksa Penuntut  Umum (JPU) telah melimpahkan berkas dakwaan pada para tersangka itu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakpus pada Kamis (12/7/2021).

Profil Pensiunan Jenderal

Mayor Jenderal Purnawirawan Adam R Damiri adalah alumnus Akademi Militer (Akmil) tahun 1972

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Staf Divisi 1/Kostrad di Cilodong, Panglima Kodam IX Udayana hingga Asisten Operasi Kasum TNI.

Adam menjadi pelaku pelanggaran HAM di Timor Timur, ketika menjadi Panglima Kodam IX Udayana 1998-1999.

Pelanggaran HAM itu terkait rangkaian peristiwa kerusuhan di Timor Timur.

Pengadilan saat itu memvonis bersalah Adam dengan hukuman 3 tahun penjara pada Agustus 2003.

Namun,  Majelis Banding Pengadilan Tinggi HAM ad hoc Jakarta membebaskannya dari tuntutan pada Juli 2004.

Ketika pensiun, Adam mendapat jabatan sebagai Direktur Utama PT Asabri pada 2009-2016.

Pada 2012, ia diduga menyelewengkan dana investasi Asabri.

Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2016 menunjukkan Adam memiliki harta Rp10.494.208.666 atau Rp10 miliar lebih.

Sementara, Sonny Widjaja adalah lulusan Akmil tahun 1982.

Selama bertugas, Sonny pernah menjabat sebagai Komandan Detasemen Mabes TNI pada 2010.

Ia juga menjabat sebagai Panglima Kodam III Siliwangi pada 2012 hingga Komandan Sesko TNI pada 2014.

Setelah itu, Sonny Widjaja menerima jabatan Direktur Utama PT Asabri meneruskan jejak Adam Damiri.

Ia menjabat sejak 2016 hingga 2020.

Berdasarkan data LHKPN tertanggal 3 April 2020, Sonny memiliki total kekayaan Rp 31.185.333.314 atau Rp31 milliar rupiah lebih.

Kini, baik Adam Damiri maupun Sonny Widjaja akan dijerat pidana dengan dua pasal alternatif.

Pertama, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(KOMPAS.TV).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed