“Pura Samuan Tiga ini sangat bersejarah menyatukan sekte-sekte di Bali yang dipersatukan. Sekarang kita meneruskan bagainana menjaga desa adat ini secara bersama-sama. Saya menghayati betul ketika menyusun UU No 6/2014 tentang Desa. Saya memandang desa adat sangat strategis peranannya dalam menjaga eksistensi, keberlanjutan adat, budaya, kearifan lokal di Bali,” urai Koster saat Paruman Agung Krama Bali di Wantilan Pura Samuan Tiga, Gianyar, Bali, Rabu (12/12/2018).
Koster berharap adanya Perda ini bisa menjadi payung hukum untuk menjaga eksistensi dan kearifan lokal budaya Bali. Dia menyebut Ranperda Desa Adat ini terdiri dari 19 bab dan 99 pasal. Salah satu yang diatur yaitu soal kedudukan, status dan penetapan desa adat.
Soal status, Koster menyebut desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, merupakan subyek hukum, mempunyai sistem pranata kelembagaan sendiri, wilayah tertentu, harta kekayaan sendiri, dan berhak mengatur parahyangan, pawangan, dan palemahan, serta mengurus rumah tangganya sendiri.
“Ini paling penting dalam melaksanakan visi ini tentunya adalah kita ingin menjadikan Bali ini berdikari secara politik, berdikari ekonomi dan itu adanya di desa adat. Sehingga perda ini menjabarkan spirit ini ke depan buat Bali, karena desa adat harus berbagi dengan desa dinas. Desa dinas punya kewenangan sendiri sudah diatur, desa adat jalan sendiri. Dua-duanya berjalan beriringan,” tuturnya.
Senada dengan Koster, Ketua Majelis Utama Desa Adat Bali Jero Gede Suwena Putus Upadesha sangat mendukung adanya Perda Desa Adat ini. Pihaknya mengaku sudah sejak 2004 Ranperda tentang Desa Adat ini tak kunjung rampung.
“Ini kan sebenarnya bagaimana menata Bali ini dengan ke-Bali-annya tapi dalam bingkai NKRI itu intinya. Kalau saya sudah cukup karena apa yang jadi pemikiran kita dan yang jadi keputusan pasamuan agung dan paruman agung desa pakraman Bali sejak 2004-2017 sudah terakomodasi,” ucapnya.
“Salah satunya tentang status dan kedudukan desa pakraman. Dengan Perda ini kan nantinya jadi kuat,” sambung Jero.
Koster berharap Ranperda ini bisa disahkan awal tahun depan. Dia menarget Maret 2019 Ranperda tentang Desa Adat ini sudah disahkan menjadi Perda.
“Materinya sudah dirancang sehingga waktunya nggak lama. Iya awal tahun diusahakan selesai karena semua pemangku kepentingan sudah sepakat. Kita berharap maret sudah disahkan,” ujar Koster.
Dia juga memastikan Ranperda itu sudah melalui pembahasan yang mendalam agar bisa cepat digodok d DPRD.
“Kajian akademiknya lengkap menyangkut yuridis, sosiologis, dan historis,” tuturnya.
Acara ini juga dihadiri para tokoh dari Parisada Hindu Dharma Indonesia, pengurus Majelis Utama Desa Pakraman hingga Majelis Alit Desa Pakraman, sulinggih (pendeta Hindu) dari semua unsur, bendesa adat, pengurus sekaa teruna (persatuan muda-mudi), pengurus Lembaga Perkreditan Desa, para kepala desa, hingga pemangku Kahyangan Desa. (dct)