Tarif Bea Materai Jadi Rp.10 Ribu Per Lembar Mulai Januari 2021

Jumat, September 4th 2020. | NASIONAL, RAGAM | Dibaca 747 Kali

JAKARTA (MS)‐ Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tarif bea materai yang saat ini bernominal Rp3.000 dan Rp6.000 per lembar akan digabungkan menjadi satu tarif sebesar Rp10 ribu per lembar. Tarif baru akan dimulai pada 1 Januari 2021.

Kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai yang baru saja selesai dibahas dengan Panitia Kerja (Panja) DPR. Rencananya, RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna untuk disetujui dan diundangkan oleh pemerintah.

“UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021, jadi tidak berlaku secara langsung pada saat diundangkan,” ujar Ani, sapaan akrabnya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (3/9).

“Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan dari yang tadinya dokumen di atas Rp1 juta harus berbiaya meterai,” katanya.Bersamaan dengan kebijakan tarif baru, pemerintah juga akan memberlakukan beberapa ketentuan baru. Pertama, biaya dokumen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bawah Rp5 juta tidak perlu menggunakan materai untuk mengesahkan persetujuan.

Kedua, penggunaan bea materai akan tetap dibutuhkan untuk dokumen kertas maupun digital. Hal ini tertuang dalam Pasal 32 di RUU tersebut.

“Ini sesuai dengan perubahan zaman sehingga kami berharap dengan adanya uu ini kita bisa memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan nonkertas,” jelasnya.(CNN Indonesia).

Print Friendly, PDF & Email
Please follow,Share and Like us :
tags: ,

Related For Tarif Bea Materai Jadi Rp.10 Ribu Per Lembar Mulai Januari 2021