“Ada pelimpahan berkas, barang bukti, dan tiga tersangka untuk kasus suap anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, ini terkait dengan tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (21/12/2018).
Tiga tersangka dimaksud adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk (PT Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradjat (ESS), CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA), dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy (TDS). KPK sudah memeriksa 49 orang saksi terkait kasus tersebut mulai unsur karyawan swasta, DPRD Provinsi Kalteng hingga pejabat Pemprov Kalteng.
Sementara ada tiga tersangka dari unsur swasta yang diduga sebagai pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wadirut PT SMART (Sinar Mas Agro Resources and Technology), Edy Sapurta Suradja, CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.
Empat anggota DPRD yang jadi tersangka itu diduga menerima duit Rp 240 juta dari pengurus PT BAP terkait tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup. Duit itu diduga agar DPRD Kalteng tidak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah sawit. (dct)