Tiga Manfaat JKP di BPJS Ketenagakerjaan, Berlaku 2022: Buruh Di-PHK Langsung Dapat Uang Tunai hingga Pelatihan Kerja

NASIONALDibaca 606 Kali

JAKARTA (MS) – Skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan jadi program tambahan BPJS Ketenagakerjaan pada 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan aturan mengenai JKP telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyebut ada tiga manfaat yang diterima pekerja atau buruh yang terkena PHK dalam program JKP.

Ketiga manfaat tersebut yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

1. Jika buruh kena PHK langsung dapat uang tunai

Ia menyebutkan manfaat pertama program JKP dalam bentuk uang tunai bertujuan membantu pekerja atau buruh saat tak memperoleh penghasilan setelah kehilangan pekerjaan.

“Saat tak menerima penghasilan, pekerja atau buruh akan menghadapi persoalan untuk memenuhi kebutuhannya sehingga kita hitung berapa cash benefit yang diberikan, agar saat pekerja atau buruh ada bantalan sosial yang dijadikan sebagai landasan agar kalau jatuh tak terlalu sakit,” ujar Anwar melalui siaran persnya, Senin (13/12/2021).

2. Informasi pasar kerja dan bimbinga jabatan

Manfaat kedua JKP yaitu akses informasi pasar kerja yang diberikan dalam bentuk dua layanan.

Pertama, layanan informasi pasar kerja yang disediakan oleh Ditjen Binapenta berupa kanal informasi pasar kerja dalam negeri maupun pasar kerja luar negeri.

“Hal ini sangat penting, ketika pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan, dia tetap akan mencari di mana tempat kerja berikutnya,” ujar Anwar.

Kedua, ada manfaat informasi pasar kerja berupa layanan bimbingan jabatan. Layanan ini dinilai sangat penting karena peran konselor karir sangat dibutuhkan.

3. Pelatihan kerja

Manfaat ketiga JKP yaitu pelatihan kerja. Hal tersebut dinilai penting bagi pencari kerja agar memiliki keyakinan dan kepercayaan diri untuk memenangkan kompetisi dengan pencari kerja lain.

Arah pelatihan dalam layanan bimbingan jabatan tidak seluruhnya ditujukan untuk menjadi pekerja kembali, melainkan juga diarahkan menjadi Tenaga Kerja Mandiri (TKM) atau wirausaha.

“Artinya kita harus mengedepankan pengertian agar program pemerintah terkait JKP ini dapat benar-benar kita laksanakan. Karena semangat JKP saat pembahasaan terkait UU Cipta Kerja, ingin menghadirkan negara dalam setiap persoalan ketenegakerjaan ketika seseorang kehilangan pekerjaan. Atau mereka ter-PHK, negara tetap hadir,” tutur Anwar.(KOMPAS.com).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed