Tindakan Prajurit Raider Pukul Polwan Masuk Pelanggaran Berat TNI AD

NASIONAL6 views
Kapenrem 102/Panju Panjung, Mayor Inf Mahsun Abadi, menjelaskan kasis prajurit TNI memukuli Polwan di Palangka Raya. (Tangkapan layar)

PALANGKA RAYA (MS) – Korem 102/Panju Panjung menegaskan tetap menyelidiki dugaan prajurit Batalyon Raider 631/Antang pukuli Polwan Polda Kalteng. Korem 102 menyatakan perkara ini masuk dalam kategori pelanggaran berat TNI AD.
“Kedua belah pihak sudah saling memaafkan satu sama lain,” tegas Kapenrem 102/Panju Panjung, Mayor Inf Mahsun Abadi, saat konferensi pers dengan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Eko Saputro di Korem 102/ Panju Panjung, Selasa (7/12/2021).

“Namun, sesuai arahan pimpinan, bahwa siapa pun yang terlibat dalam kesalahpahaman tersebut harus ditindak sesuai dengan undang-undang, hukum yang berlaku,” sambung dia.

Mahsun menegaskan Komandan Korem 102/Panju Panjung Brigjen TNI Yudianto Putrajaya mengharamkan gesekan antara TNI-Polri. Dia juga menyebut insiden ini termasuk dalam tujuh pelanggaran berat di TNI AD.

“Dalam hal ini, Danrem sangat mengharamkan adanya kejadian kesalahpahaman ini, sehingga Komandan dalam hal ini sangat tegas,” ujar Mahsun.

“Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku karena hal tersebut merupakan salah satu dari tujuh pelanggaran berat yang sudah dicanangkan oleh TNI AD yang tidak boleh dilanggar anggota TNI AD,” pungkas Mahsun.

Berikut 7 pelanggaran berat TNI AD:

1. Penyalahgunaan Senjata Api dan MU Handak.
2. Penyalahgunaan Narkoba.
3. Desersi dan Insubordinasi.
4. Perkelahian dengan Rakyat, TNI, dan Polri.
5. Pelanggaran Asusila.
6. Penipuan, Perampokan dan Pencurian.
7. Perjudian, Backing Illegal Logging, Mining, dan Fishing.

Sebelumnya, viral di media sosial (medsos) pemukulan terhadap Polisi Wanita (Polwan) personel Polda Kalteng bernama Bripda TNS oleh prajurit personel Batalyon Raider 631/Antang. Polresta Palangka Raya bertemu dengan pihak Batalyon Raider 631/Antang untuk membahas penyelesaian kejadian ini.

“Dengan adanya kejadian tersebut sebagai bahan evaluasi bersama di mana ke depannya perlu dilakukan komunikasi intensif dan kegiatan bersama dalam bentuk patroli, maupun berbagai kegiatan seperti keagamaan, olahraga bersama, dan lain-lain,” ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Sandi Alfadien Mustofa melalui keterangan tertulis seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Eko Saputro hari ini.

Hal itu Sandi sampaikan dalam koordinasi antara Polresta Palangka Raya dengan Intel Batalyon Rider 631 Antang pada Senin (6/12) pagi. Mereka melakukan koordinasi penyelesaian terkait terjadinya kesalahpahaman personel Raimas Ditsamapta Polda Kalteng dengan personel TNI AD Batalyon Raider 631 Antang, yang terjadi pada Minggu (5/12) pukul 01.00 WIB di salah satu kafe di Kota Palangka Raya.(detiknews).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed