JAKARTA (MS) – Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sudah terjawab kebenaranya. Kini sudah menjadi terang benderang, terbukti tidak ada pelanggaran di dalam TWK.
Seperti yang disebut pihak – pihak yang tidak lolos tes TWK, tes tersebut yang merupakan asesmen dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan tidak ada pelanggaran etik dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK.
Sedari awal materi asesmen TWK dalam pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara. Begitu juga dalam penyusunan materi TWK. Melihat hal ini, sudah sangat jelas pimpinan KPK tidak ikut serta dalam menyusun materi pertanyaan TWK, karena sejatinya pimpinan KPK hanya melaksanakan Undang – Undang yang diamanatkan pada No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, jelas langkah Pimpinan KPK melaksanakan TWK hanya menjalankan perintah Undang – Undang
Persoalan TWK hari ini, sudah berakhir dan tidak terbukti ada pelanggaran paska Dewas KPK telah melakukan musyawarah dan mufakat menyimpulkan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dituduhkan kepada pimpinan KPK tidak terbukti.
Persoalan TWK yang sempat menjadi konsumsi publik yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan sengaja menggiring opini bahwa pimpinan KPK melakukan pelanggaran kode etik itu tidak benar dan sudah terbukti keputusan Dewas KPK bahwa Ketua KPK Firli Bahuri tidak bersalah
Oleh karena itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI ) Dedi Siregar, Selasa (27/07/2021) menyampaikan supaya stop melakukan framing opini soal TWK yang tidak terbukti kebenarannya.
Diminta kepada Novel Baswedan sebagai mantan Penyidik senior KPK untuk menghentikan tudingan stigma yang buruk terhadap pimpinan KPK karena cara – cara ini tidak etis dilakukan senior KPK Novel Bawesdan.
Dengan demikian, sangat jelas bahwa Ketua KPK Firly Bahuri menjalankan tugas dengan tegak lurus guna menjalankan amanat rakyat, jelas Dedi Siregar.
Sebelumnya, beredat tudingan yang menyebutkan bahwa adanya ketidak profesionalan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri serta menyebutkan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Hal itu merupakan pernyataan hoax dan tidak mendasar, tidak ada yang berharap pada kabar tidak lolosnya pegawai pada TWK yang didalamnya ada Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya. Ini murni berjalan sesuai mekanisme yang dilakukan BKN.
Oleh sebab itu, stop menggiring opini TWK untuk menjadikan alat untuk memframing Pimpinan KPK
“Kami menilai keheboan yang dilakukan Novel Baswedan dkk yang tak lolos TWK dan tidak menerimah hasil TWK KPK dengan penggiringan opini terhadap pimpinan KPK akan mengganggu fokusnya KPK melakukan aktivitas ,” jelas Dedi Siregar.
Laporan : Azmi