JAKARTA (MS) — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus kategori kelas rawat inap mulai tahun 2022.
Kategori kelas rawat inap yang terbagi menjadi kelas 1, 2 dan 3 akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Hal tersebut sesuai dengan yang diungkapkan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien pada Jumat (24/11/2021).
“Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional (JKN),” jelasnya.
“Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2, dan 3,” tambahnya.
Tujuan penerapan kelas standar ini adalah untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di Program JKN.
Sementara itu, mengutip health.grid.id, layanan BPJS Kesehatan akan dibagi menjadi dua kategori yaitu Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan non PBT.
Jika peserta KRIS PBT ingin menaikkan kelas, maka harus menambahkan biaya selisih yang telah disesuaikan dengan biayak kenaikan kelas.
Namun, terdapat perbedaan kriteria dari PBT dan non-PBT yaitu minimal luas tempat tidur dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.
– Hak atas perawatan ruang minimal 7,2 persegi per tempat tidur.
– Jumlah maksimal tempat tidur per ruangan adalah 6.
Perbedaan Layanan KRIS non PBT:
– Hak atas perawatan ruang minimal 10 meter pesegi per tempat tidur.
– Jumlah maksimal tempat tidur per ruangan adalah 4.
Selain itu, terdapat kriteria standar yang berlaku sama antara KRIS PBT DAN KRIS non PBT.
Kriteria standar yang berlaku sama antara KRIS PBT dan KRIS non PBT:
1. Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas (pori bangunan) yang tinggi.
2. Jarak antara tempat tidur 2,4 meter, jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dan ukuran tempat tidur minimal 206 cm panjang, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm. Standar tempat tidur adalah 3 engkol.
3. Wajib tersedia meja kecil per tempat tidur.
4. Suhu ruangan wajib 20-26 derajat Celsius.
5. Letak kamar mandi wajib di dalam ruangan, dengan kelengkapan tertentu yang ditetapkan.
6. Tirai atau partisi tempat tidur dapat diatur dengan rel yang dibenamkan, atau menempel di plafon ruangan, dari bahan non porosif/berpori.
7. Ventilasi udara mekanik harus memenuhi standar frekuensi, minimal 6 kali pertukaran udara. Ventilasi alami harus melebihi jumlah tersebut.
8. Pengunaan alat buatan untuk pencahayaan, intensitasnya minimal 50 lux untuk tidur dan 250 lux untuk penerangan.
9. Tempat tidur di fasilitas rawat inap harus berspesifikasi minimal 2 stop kontak, tersedia outlet oksigen tersentralisasi, tersedia telepon yang terhubung ke perawat.
10. Ruangan rawat inap wajib dipisahkan berbasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi), dan kondisi (bersalin atau tidak). (Tribunnews.com).