Tidak Laksanakan PP No 53 tahun 2010, Gaji Dan Tunjangan Adri Rivanto Akan Diblokir BKN RI Jakarta

SUMUT (mimbarsumut.com) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI telah tiga kali menyurati Wali Kota Binjai Drs Amir Hamzah demikian juga Sekda H. Irwansyah agar memerintahkan Adri Rivanto melaksanakan pasal 8 PP No 10 tahun 1983 jo PP No 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan.

Demikian disampaikan Tiur Wahyuni Zulyanti (44) kepada media, Sabtu (19/08/2023) menanggapi kasus perceraian yang dilaporkannya, hingga saat ini belum disikapi secara bijaksana oleh Wali Kota Binjai, Sekda dan mantan suaminya Adri Rivanto.

Disebutkannya, BKN RI juga telah mengingatkan Wali Kota dan Sekda agar mematuhi UU yang harus dilaksanakan PNS pria yang bercerai.

Selain PP No 10 tahun 1983 jo PP No 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian, Wali Kota Binjai juga harus melaksanakan PP No 30 tahun 1980 jo PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS serta UU ASN No 5 tahun 2014 pasal 87 ayat 3.

Wali Kota Binjai, Sekda dan Plt Kepala BKD yang mendapat surat tembusan dari BKN RI, tetap melawan rekomendasi dari Lembaga Negara non kementerian tersebut dengan alasan tidak ada perintah dari Pengadilan Agama Binjai.

Padahal, Pengadilan Agama Binjai tidak memutuskan masalah pembagian gaji yang diatur pada pasal 8 PP No 10 tahun 1983 jo PP No 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian.

Bagi PNS adalah ketentuan adminstratif dari pejabat maupun atasan dari PNS yang bersangkutan sebelum melakukan hukum acara maupun hukum materil yang berlaku pada Pengadilan Agama.

Hal ini sesuai Yurisprudensi MA RI No : 11K/AG /2001 tanggal 10 Juli 2003 dan ditegaskan BKN RI Jakarta, berdasarkan Yurisprudensi putusan MA RI No 11K/ AG/ 2001 menyatakan bahwa pemberian 1/2 bagian dari gaji sebagaimana diatur dalam pasal 8 PP No 10 tahun 1983 dirubah dengan PP No 45 tahun 1990 bukan hukum acara Peradilan Agama karena pemberian 1/2 gaji tersebut merupakan keputusan pejabat tata usaha negara.

Berarti Pengadilan Agama tidak punya wewenang memutuskam masalah pembagian gaji PNS pria yang bercerai.

BKN RI juga telah menyurati Wali Kota Binjai pada 3 Februari 2022 jika Wali Kota tidak memerintahkan Adri Rivanto melaksanakan pasal 8 PP No 10 tahun 1983 jo PP No 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN yang menolak melaksanakan pasal 8 dijatuhi salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS maka BKN RI memblokir data gaji tunjangan dan fasilitas lainnya kepada Adri Rivanto karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan untuk menghindari kerugian keuangan negara yang lebih besar.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed