Wali Kota LIRA : “Tunda Pembangunan Dinding Penahan Banjir Sei Bahilang Tebingtinggi Rp 4,9 Miliar”

RAGAM, Tebingtinggi, UncategorizedDibaca 1,396 Kali
Wali Kota LIRA Ratama Saragih

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Pembangunan dinding penahan banjir di Sungai Bahilang, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi yang dianggarakan Rp.4,9 miliar sebagaimana disebut dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) LKPP Tebingtinggi TA 2022, sebaiknya dibatalkan karena sudah melanggar asas Penyelenggaraan Pengelolaan Keuangan Daerah, ujar Ratama Saragih Wali Kota DPD LSM LIRA Kota Tebingtinggi kepada media, Senin (30/05/2022).

Ratama menjelaskan jika pembangunan ini terus dilanjutkan maka ada banyak kerugian yang hangus sia-sia, ujar Kordinator Jejaring Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara.

Alasannya, kata Ratama, ini lantaran sudah tak sinkron dengan undang – undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dimana ada disebut asas akuntabilitas yang berorientasi pada hasil yaitu suatu pengelolaan keuangan yang menekankan bentuk penganggaran yang melandaskan pada keterkaitan antara pengeluaran yang direncanakan dengan manfaat yang dihasilkan.

Jika demikian adanya, menurut undang – undang maka jelaslah means reanya ada diperencanaan angaran yang bermain, sebab jika asas ini dilaksanakan maka uang negara tak lenyap sia-sia.

Menurut Ratama, dalam penyelenggaran pengelolaan keuangan daerah ada disebut asas spesialitas sebagaimana dijelaskan dalam pasal 17 undang- undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu asas yang mensyaratkan agar anggaran yang disediakan untuk satu kegiatan pembangunan harus terinci jelas peruntukkannya, manfaatnya bagi masyarakat.

Pasal 1 angka 6 Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pertanggungjawaban, jadi pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan negara tidak boleh terlepas dari kedudukan dan kewenangan yang pada hakikatnya bersumber pada kewenangan.

Ini artinya, ada kewenangan yang digunakan dalam sesi perencanaan penganggaran pembangunan dinding penahan banjir dengan tujuan untuk mengeruk keuntungan materi semata bukan kemanfaatan untuk masyarakat.

“Uang Negara habis terkuras hanya untuk pekerjaan yang sia-sia,” geram Responden BPK.RI ini. Jika diakumulasikan, anggaran pembangunan penanggulangan banjir yang digunakan untuk membangun bronjong, dinding penahan banjir sampai Hibah Rekonstruksi dan Rehabilitasi sejak mulai tahun 2015 sampai saat ini terhitung lebih kurang mencapai Rp100 miliar yang tak signifkan kepada asas kemanfaatannya. Terbukti, setiap tahun warga Kampung Semut dan warga di bantaran Sungai Bahilang langganan direndam banjir.

Sebagai penggiat Pelayanan Publik dan Hukum Anggaran, wajarlah jika hal ini dipertanyakan Ratama kepada Pejabat Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi S.Sos MTP Jumat (27/05/2022) serta kepada M. Hatta. ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jumat (27/05/2022). Namun, satupun tak ada jawaban yang akurat pungkasnya.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed