Bawaslu Langkat Terkesan Melakukan Pembiaran APK dan BK Menyalahi Peraturan

Berbagai APK dan BK menyalahi aturan di Langkat

LANGKAT (MS) – APK (Alat Peraga Kampanye) dan BK (Bahan Kampanye) yang terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Langkat menyalahi UU nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilu, PKPU nomor 32 tahun 2018 tentang tahapan program dan jadwal, PKPU nomor 33 tahun 2018, tentang Kampanye dan Pemilu, Keputusan KPU RI, tentang teknis fasilitas dan metode kampanye.

Bawaslu Langkat terkesan lambat dalam melaksanakan penertiban APK dan BK dimaksud karena telah menyalahi regulasi yang ada.

Ketua Lembaga Rumah Aspirasi Masyarakat (RAM) saudara Aidil Fitri meminta kepada Bawaslu Langkat untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampaye (BK) yang banyak bertebaran di zona larangan maupun yang tidak sesuai design yang telah ditetapkan.

Hal ini sangat disayangkan oleh Aidil Fitri Ketua Lembaga Rumah Aspirasi Masyarakat  (RAM) Kabupaten Langkat,  kepada Mimbar Sumut, Rabu malam (27/2).

“Kita menilai Bawaslu Langkat belum optimal menertibkan APK maupun BK yang bertebaran di beberapa zona larangan, buktinya banyak kita temui APK tersebut di jalan – jalan yang telah ditentukan KPU Langkat sebagai zona larangan pemasangan APK,” ungkap Aidil.

“Memang Bawaslu Langkat beberapa waktu yang lalu telah menertibkan APK yang tidak sesuai dengan design maupun ukurannya termasuk APK yang dipasang di berbagai jalan yang menjadi zona larangan pemasangan alat peraga mobil mobil yang di branding para caleg (calon legislatif,red).” lanjutnya.

Aidil juga menyatakan Bawaslu Langkat telah menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan untuk menertibkan APK.

“Kami mendapat informasi bahwa Bawaslu Langkat telah menginstruksikan Panwaslu Kecamatan se – Kabupaten Langkat untuk melaksanakan penertiban APK melalui suratnya yang diterbitkan beberapa hari yang lalu.”

“Surat tersebut menerangkan dasar hukum penertiban APK yang diinstruksikan diantaranya Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, namun kami sayangkan di surat tersebut Bawaslu Langkat hanya menitik beratkan penertiban pada APK dan bahan kampanye yang di pasang di rumah ibadah, sekolah, rumah sakit maupun bangunan milik pemerintah termasuk pepohonan,” ungkap Aidil.

“Lalu bagaimana dengan APK yang dipasang di zona larangan maupun kendaraan yang dibranding caleg, apakah itu tidak termasuk pelanggaran kampanye sebagaimana  peraturan perundang undangan kepemiluan yang tertera dalam surat tersebut.

Bagaimana dengan APK dan mobil yang dibranding yang ditertibkan sebelumnya oleh Bawaslu Langkat tidak ditertibkan secara keseluruhan, artinya sudah ada peserta pemilu yang dirugikan jika peserta pemilu yang lainnya dilakukan pembiaran.

(RAM) Rumas Aspirasi Masyarakat Langkat meminta Bawaslu Langkat untuk sesegera mungkin untuk mengambil tindakan sebelum RAM mengirim surat ke Bawaslu Sumatera Utara tentang hal dimaksud,” pungkas Aidil Fitri.

Sementara itu anggota Bawaslu Langkat, Riono Hardiman kepada mimbar sumut, saat di konfirmasi menyatakan akan menjadwalkan ulang penertiban APK di zona larangan pemasangan APK.

“Sementara sebagai mana yang ada di surat, terkait di branding Mobil dan lokasi larangan akan di jadwalkan lagi,” sebut Riono koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Langkat melalui pesan singkatnya.

Laporan : khalid.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed