Bawaslu Nisel Rekomendasikan Hitung Ulang C1 Plano TPS se – Kec.Toma

Saksi partai Berkarya saat mengajukan protes minta penghitungan suara ulang

NIAS SELATAN (MS) – Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum Tahun 2019 yang digelar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan pada hari terakhir, Jumat (10/5) di Hall Defnas Telukdalam,Bawaslu Nias Selatan merekomendasikan KPU Nias Selatan untuk melakukan penghitungan suara ulang form C1 plano TPS se – Kec Toma, pasalnya PPK Toma tidak melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal itu dinyatakan oleh Ketua Bawaslu Nias Selatan Phillipus F. Sarumaha, S.Pd, MS pada saat pleno menanggapi keberatan saksi dari Partai Berkarya dan juga temuan Bawaslu tentang adanya perbedaan hasil perolehan suara pada form C1 dengan model form DA1.

Memperkuat dan menegaskan pernyataan Ketua Bawaslu tersebut, Bawaslu Nias Selatan mengeluarkan Surat Nomor : 244/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/V/2019 tanggal 10 Mei 2019 perihal, rekomendasi yang ditunjukkan Kepada KPU Kabupaten Nias Selatan untuk dilaksanakan.

Memperhatikan hasil pengawasan Bawaslu Nias Selatan terhadap perhitungan ulang C-1 plano DPRD Propinsi dimana jumlah pengguna hak pilih dan perolehan suara terdapat selisih yang sangat jauh dengan hasil yang tercantum dalam form model C-1 Desa Hilisataro Gewa di TPS 3.

“Penguna hak pilih di C-1 berhologram DPRD Propinsi tercatat berjumlah 183 sedangkan di C-1 plano berjumlah 39, maka Bawaslu nerekomendasikan kepada KPU Nias Selatan untuk melakukan penghitungan ulang form C-1 plano kategori PPWP, DPD, DPRD Propinsi ( Kecuali Desa Hilisataro Gewa TPS 3) dan Kategori DPRD Kabupaten/Kota se – Kecamatan Toma sesuai undang-undang “ tegas Philipus dalam suratnya.

Menanggapi rekomendasi Bawaslu Nias Selatan tersebut, Ketua KPU Nias Selatan Edward Duha mengirim surat kepada Bawaslu Nias Selatan Nomor : 345/PL.01.7-SD/1214/KPU-KAB/V/2019 Perihal Pelaksanaan Rekomendasi.

“Bahwa untuk melakukan Penghitungan ulang form model C -1 plano kategori PPWP/DPR/DPD/DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota se – Kecamatan Toma, kami meminta Bawaslu Nias Selatan untuk memberikan data – data konkrit dan detail / rinci kepada kami, nama TPS dan jenis pemilu yang dipermasalahkan / berbeda hasil perhitungan dan rekapitulasi suara supaya dilakukan pencermatan / kroscek bersama, sehingga jadwal rekapirulasi Nias Selatan berjalan efektif ,“ urai Ketua KPU Nisel.

Dari pantauan Mimbar Sumut hingga pukul 19.15, KPU Nias Selatan belum melaksanakan rekomendasi Bawaslu Nias Selatan tersebut. Sementara di ruang pleno sedang berlangsung pembacaan hasil perolehan suara Pemilu 2019 dari Kecamatan Toma.

Laporan : Sumangeli Mendrofa

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed