NIAS SELATAN (MS) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nias Selatan melaksanakan pemusnahan 13.226 keping KTP Elektronik (E-KTP) yang sudah rusak atau invalid di halaman Kantor Bupati Nias Selatan, Jalan Arah Sorake Km. 5 Telukdalam, Kamis (20/12).
Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Nias Selatan Sokhinaso Giawa, SH, mengatakan bahwa pelaksanaan pemusnahan E-KTP hari ini, merupakan tindaklanjut Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor : 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-El rusak atau invalid. KTP-el yang rusak atau invalid berjumlah 13.226 keping / lembar dan sudah dikumpulkan sejak tahun 2017 hingga saat ini.
“Semua KTP Elektronik yang sudah terkumpul kita musnahkan. KTP itu rusak, invalid, bisa karena perubahan elemen data yang ada di dalamnya sehingga tidak sesuai lagi dengan pemegangnya, itu kita tarik dan musnahkan, tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dan masalah dikemudian hari,” jelas Son Giawa.
Pemusnahan blanko e- KTP tersebut disaksikan Bupati Nias Selatan diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Gayus Duha, S.Pd, Perwakilan dari Polres Nias Selatan, Kejari Nias Selatan, Danlanal Nias, sejumlah pejabat Pemkab Nias Selatan, Pers dan undangan lainnya. (SM)