DPRD Sumut Kunker ke Pemkab Langkat

Langkat, POLITIK, RAGAMDibaca 2,755 Kali
DPRD Sumut kunker ke Pemkab Langkat

LANGKAT (MS) – DPRD Sumatera Utara kunjungan kerja (kunker) ke Pemkab Langkat tentang persiapan dan permasalahan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 bersama instansi terkait gabungan dari Pemerintah Kota Binjai dan Pemkab Langkat yang dilaksanakan di ruang rapat Pemkab Langkat.

Assisten II Pemkab Langkat Abdul Karim menyatakan bahwa kunjungan kerja DPRD Sumut kali ini merupakan rapat dengar pendapat dari penyelenggara pemilu dengan instansi yang diundang beserta anggota DPRD Kabupaten Langkat.

Kunker DPRD Sumut ini dihadiri KPU Prov. Sumut, KPU Kota Binjai, KPUD Langkat, Bawaslu Prov. Sumut, Bawaslu Langkat, Disdukcapil Prov. Sumut, Disdukcapil Kab. Langkat, Anggota DPRD Langkat dan Jajaran Pemkab Langkat.

KPU Prov. Sumut Syafrial Syah menyampaikan bahwa pelaksanaan dan penyelenggaraan terkait data warga binaan Rutan dan Lapas merupakan masalah yang kompleks, terkait data yang tidak sinkron dan data tidak lengkap, namun telah diselsesaikan pada penyempurnaan DPTHP-2.

Terkait pendataan penyandang disabilitas juga orang gila harus sesuai dengan regulasi yang ada.

Juliana Hutasuhut Kasubbag Program dan Data KPU Prov. Sumut menambahkan bahwa penyandang disabilitas orang gila dimaksud regulasi yang didata oleh KPU Kab/Kota adalah orang yang tidak ada surat keterangan dari pejabat berwenang yang menyatakan bahwa orang yang bersangkutan dinyatakan gila.

Dan sebaliknya jika ada surat keterangan yang dinyatakan gila maka tidak akan didata atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tutupnya.

Ketua KPU Kabupaten Langkat Agus Arifin menambahkan bahwa data WBP Rutan dan Lapas temuan dari Bawaslu telah dilakukan tindak lanjut dan telah melaksanakan rapat koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten Langkat serta telah rampung dilaksanakan penyempurnaan DPTHP-2.

Walau demikian, KPU masih tetap berkoordinasi dengan pihak Rutan dan Lapas jika masih ada masalah dengan WBP di Kabupaten Langkat.

Laporan : Khalid

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed