KPU Langkat Lantik 46 PPK Tambahan Pemilu 2019

Langkat, POLITIK, RAGAMDibaca 2,897 Kali
KPU Langkat Lantik PPK Tambahan Pemilu 2019 . (Foto : MS / Khalid)

LANGKAT (MS) – KPU Kabupaten Langkat menggelar pelantikan dan penetapan 46 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Langkat penambahan 2 orang PPK pasca keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor: 31/PUU/XVI/2018 pada Pemilihan Umun Tahun 2019 di Aula Gedung PKK Stabat.

Pada Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2018 yang lalu jumlah PPK sebanyak 5 orang, kemudian memasuki tahapan Pemilu tahun 2019 maka dilaksanakan evaluasi perubahan jumlah PPK dari 5 orang perkecamatan menjadi 3 orang perkecamatan berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017.

Selanjutnya MK menerbitkan keputusan penambahan jumlah PPK sebanyak 2 orang perkecamatan, mengingat intensitas kerja yang tinggi di lingkungan KPU Kabupaten/kota, sehingga pada pemilu 2019 jumlah anggota PPK kembali menjadi 5 orang perkecamatan dengan masa tugas mulai 02 Januari – 16 Juni 2019.

Sementara Panitia Pemilihan Kecamatan yang masih aktif, yakni 3 orang PPK perkecamatan, maka KPU Kabupaten Langkat melaksanakan pengukuhan kembali melalui Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PPK pada Pemilu 2019.

Ketua KPU Kabupaten Langkat, Agus Arifin dalam kesempatan bimbingan dan arahan menyatakan selamat atas dilantiknya 2 orang PPK perkecamatan pasca Keputusan MK RI.

Agus menyampaikan bahwa jadwal tahapan pemilu telah menanti, sebagai penyelenggara harus netral, tidak memihak, bersikap adil dengan sesama peserta pemilu 2019 dan memiliki integritas yang baik dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

Sedikit kilas balik, bahwa Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) telah rampung dilaksanakan bersama PPK dan Disdukcapil Langkat, namun Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) masih dalam proses pelaksanaan.

Diharapkan, bekerja dengan cermat dan tepat. Disamping terus berkoordinasi dengan pihak Disdukcapil agar warga yang belum melakukan perekaman supaya dapat melakukan perekaman KTP-el bersama Disdukcapil perwakilan yang ada di kecamatan maupun tingkat kabupaten.

Usai pelantikan, KPU Kabupaten Langkat menggelar bimbingan tekhnis terhadap PPK yang baru dilantik bersama Ketua PPK aktif yang turut dalam kegiatan tersebut, dalam kesempatan ini Agus Arifin menyampaikan pentingnya koordinasi, komunikasi, dan relasi antara PPK dengan sesama PPK serta PPK dan PPS harus nyaman, mesra dan berkekeluargaan, bersama membangun ikatan dalam team PPK, sehingga penyelenggaraan Pemilu 2019 dapat berjalan sesuai dengan yang sama kita harapkan.

Sekretaris umum KPU Kabupaten Langkat dalam bimbingan tekhnis menyampaikan agar PPK Se-Kabupaten Langkat harus tertib administrasi tentang pengarsipan surat menyurat, penyampaian surat tepat waktu serta menanamkan disiplin dalam diri agar terbiasa dengan setiap kegiatan atau Tahapan Pemilu yang biasanya susul menyusul kejar tanggal kegiatan, begitu juga harus tertib administrasi terkait penyampaian laporan pertanggung jawaban honorarium PPK yang dilaksanankan secara kolektif tutupnya.

Laporan : Khalid

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed