LAKAONI Minta KPU Nias Selatan Serius Bersihkan Daftar Pemilih Pemilu 2019

Kepulauan Nias, POLITIK, RAGAMDibaca 1,430 Kali
Manager Aksi dan Politik LAKAONI Sekedar Waruwu

NIAS SELATAN (MS) – Lembaga Penguatan dan Advokasi Rakyat Ono Niha (LAKAONI) meminta KPU Kabupaten Nias Selatan dan jajarannya lebih serius membersihkan daftar pemilih untuk Pemilu Tahun 2019 mendatang.

Permintaan itu disampaikan Manager Aksi dan Politik Lakaoni, Sekedar Waruwu saat ditemui Wartawan Mimbar Sumut. Com Minggu (9/12/18).

Kami menduga masih ada daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), misalnya sudah meninggal, ganda, pindah domisili, tidak dikenal dan sebagainya.

Kecurigaan kami tersebut punya dasar. Pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara pada bulan Juni 2018 lalu, Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 180.374 pemilih. Sementara pada pleno rekapitulasi DPTHP 2 Pemilu 2019 pada 12 November 2018 sebanyak 192.101 pemilih.

Artinya, hanya bererapa bulan sudah bertambah 11.727 pemilih. Disini kami melihat bahwa penyelenggara pemilu tidak profesional bekerja, ini nyata, masa daftar pemilih bisa tambah bisa turun, jangan jangan para oknum penyelenggara bermain-main atau tidak serius bekerja di lapangan,” papar Sekedar Waruwu.

LAKAONI juga lanjutnya, punya data bahwa Daftar Pemilih Tetap pada pemilihan Umum ( Pileg dan Pilpres ) tahun 2014 yang lalu berjumlah 257 ribu lebih. Pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Nias Selatan, DPT berjumlah 210 ribu lebih, turun sekitar 47 ribu lebih. Hal ini membuktikan bahwa penetapan DPT pada Pemilu tahun 2014 betul-betul sarat kecurangan.

Daftar pemilih banyak siluman, bahkan orang meninggal masih tercatat namanya, yang lebih parahnya, nama yang sudah meninggal tadi ikut mencoblos, DPT banyak terdapat siluman, akhirnya ini digunakan untuk menggelembungkan suara seseorang untuk menang, yang tadinya tidak punya suara banyak, malah punya suara melebihi dari yang lain.

Tahapan pemutakhiran data pemilih ini merupakan tahapan yang sangat krusial dalam penyelenggaraan pemilihan karena daftar pemilih adalah komponen penting pada proses pemungutan dan penghitungan suara.

“Terciptanya daftar pemilih yang akurat, komprehensif, dan mutakhir adalah harapan seluruh rakyat Nias Selatan tanpa kecuali untuk memastikan hak memilih konsitusional warga terpenuhi,” tegas Sekedar Waruwu yang juga mantan Ketua BPC GMKI Teluk Dalam.

LAKAONI lanjutnya, memberi saran beberapa langkah pembenahan yang bisa dilakukan untuk memperbaiki daftar pemilih. KPU Kabupaten Nias Selatan , Bawaslu Nias Selatan, Dinas Dukcapil, dan peserta pemilu harus selalu bersinergi untuk bersama-sama melakukan pencermatan data pemilih guna menghasilkan data pemilih yang benar-benar akurat.

Bawaslu Nias Selatan dan seluruh tingkatan di bawahnya juga harus memastikan bahwa proses penghapusan data ganda pemilih dan memasukan pemilih potensial dalam daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU Nias Selatan berjalan dengan benar. Untuk memastikan hal ini, Bawaslu perlu melakukan penelusuran lebih lanjut dengan faktualisasi langsung ke lapangan dan mengecek KTP pemilih.

“KPU Nias Selatan juga harus memberikan akses informasi data pemilih secara utuh kepada pengawas pemilu. Hal ini dilakukan agar proses pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilu bisa dilakukan secara maksimal dan akurat,” harapnya.

Informasi yang didapat Mimbar Sumut. Com, bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan akan melaksanakan Rapat Pleno penetapan DPTHP -2, pada hari ini, Senin 10 Desember 2018 pukul 13.00 WIB di Aula Hernelis Telukdalam yang akan dihadiri O
Bawaslu Nias Selatan, Dinas terkait, Ketua dan Anggota PPK se – Kabupaten Nias Selatan. (SM)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed