Angkut Kayu 4 Ton Tanpa Dokumen, 3 Pelaku Diamankan

Labura, RAGAMDibaca 2,846 Kali
Polsek Kualuh Hulu amankan kayu tanpa dokumen

LABURA (MS) – Tiga orang pelaku illegal logging diamankan Polsek Kualuh Hulu. Bersama pelaku turut diamankan Colt Diesel BH 9377 BU yang dipakai pelaku mengangkut kayu.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait melalui Kanit Reskrim, Ipda Eko Sanjaya, mengatakan pelaku diamankan saat melintas di Jalinsum Membang Muda – Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Selasa (18/5/2021), sekira pukul 00.30 WIB.

“Kayu tersebut diambil dari wilayah Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, tanpa dokumen kayu. Kayu tersebut diduga milik SS,” jelas Kanit Reskrim.

Ketiga pelaku adalah INS, warga Dusun II Simonis, Desa Simonis. Kemudian ILS, warga Dusun IV, Desa Meranti Omas, Kecamatan NA IX-X, dan MAG, warga Dusun II, Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas.

Sebelum dilimpahkan ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, pelaku bersama barang bukti kayu dan truk colt diesel lebih dahulu diamankan di Polsek Kualuh Hulu.

Pelaku diduga melanggar pasal 50 ayat (3) huruf h UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Laporan : Richard Silaban

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed