Pembangunan Perumahan Residen Bintang Tambunabolon, Gunakan Material Tambang Ilegal ?

RAGAM815 views

P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Miris, Perumahan Residen Bintang Tambunabolon yang dikerjakan PT Ligasi Bintang Perkasa di Kelurahan Tambunabolon Kecamatan Siantar Martoba, Kota P. Siantar – Sumut, disinyalir menggunakan material batu cadas dari tambang ilegal, dari sungai Bahapal yang berbatasan langsung dengan perumahan itu.

Saat ini, terlihat batu hasil tambang dari sungai Bahapal menumpuk menggunung di sekitar areal perumahan dan sebagian telah digunakan untuk membangun sekeliling tembok penahan perumahan sumber dari bebatuan sungai bah apal.

Ketika hal ini di pertanyakan pada senin (3/06/2024( kepada pihak Manajemen personil pihak perumahan Teguh dan Candra D bagian pemasaran dan keamanan di kantor pemasaran perumahan itu, membenarkan bahwa mereka menggunakan material cadas dari pinggir Sungai Bahapal.

Menyikapi hal tersebut, Lurah Tambunnabolon Tri Yunita mengaku, tidak mengetahui jika pihak developer mengambil materil cadas dari sungai Bahapal. “Kami pihak kelurahan tidak tau tapi dalam pembangunan perumahan ada pemberitahuan ,” kata Tri.

Sementara, Kabid Perumahan PUTR Kota P. Siantar Wira, sontak terkejut dan mengatakan bahwa mereka hanya mengeluarkan ijin PBG (Persetujuan Bangunan dan Gedung).

Pengamatan media di lokasi pinggir sungai dan areal perumahan tampak ratusan kubik batu padas telah diambil dan digunakan oleh pihak perumahan khususnya membuat tembok penahan. Masih ada di lokasi puluhan kubik batu cadas belum digunakan serta sebagian menumpuk di areal pinggir sungai.

Tokoh Pemerhati lingkungan hidup dan masyarakat Sumatera Utara B. Saragih menyesalkan sikap dan kelakuan pihak perumahan menambang batu tanpa izin.

“Masalah ini sudah bisa dibawa ke jalur hukum karena jelas ada pasal yang mengatur perbuatan melawan hukum

Pada pasal 158 UU No 3 tahun 2020 “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar”. Begitu juga pada pasal 480 KUHP “Barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan dapat dipidana buat penadah menggunakan material dari kejahatan pertambangan ilegal”.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed