Puluhan Warga Unras Minta PT PMT Dan PT Pelindo Bayar Ganti Rugi Tanah Untuk Pengembangan Pelabuhan Kuala Tanjung

Asahan, RAGAMDibaca 3,285 Kali
Korlap pengunjukrasa Rusman saat menyampaikan tuntutan pembayaran ganti rugi tanah yang terkena pengembangan pelabuhan Kuala Tanjung

BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Puluhan warga Desa Kuala Tanjung dengan korlap Rusman menggelar unjukrasa di depan kantor PT.Pelindo, Senin (21/11/2022)

Para pengunjukrasa dalam aksinya membentangkan spanduk, poster, tenda dan alat pengeras suara
Dalam orasinya Rusman meminta agar PT PMT dan PT Pelindo segera membayar ganti rugi tanah yang terkena pengembangan pelabuhan Kuala Tanjung.
Dikatakan berdasarkan hasil rapat pembayaran ganti rugi pengadaan tanah di Desa Kuala Tanjung antara Pemerintah Kabupaten Batubara, Komisi III DPRD Batubara, PT Pelindo dan perwakilan masyarakat pada tanggal 19 Nopember 2022 di kantor PT PMT Kuala Tanjung dengan hasil rapat bahwa realisasi akan dilaksanakan akhir Oktober 2022 atau awal Nopember 2022

Unjukrasa mendapat pengawalan dari Polres Batubara diantaranya Kabag Ops Kompol Imam Alriyuddin SH.MH, Para PJU , Kapolsek Indrapura dan sejumlah Personil Polres Batubara
Tampak hadir anggota DPRD Batubara Ahmad Muktas,
Manager PT. Prima Pengembangan Kawasan (PT. PPK) Budi, Perwakilan PT. Pelindo Swandi Hutasoit, Pj. Kepala Desa Kuala Tanjung Listen Samosir serta lainnya.

BPN Asahan sudah melakukan Validasi pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang Nomor : AT.01.02/1422-12.09/X/2022 agar pembayaran segera direalisasikan oleh pihak PT. Pelindo (Persero)
Menyahuti tuntutan pengunjukrasa perwakilan PT Pelindo Swandi Hutasoit menyampaikan kalau
PT. Pelindo Kuala Tanjung tidak bisa memberikan jawaban yang pasti untuk pembayaran ganti rugi lahan namun kita tetap berupaya dan pihak PT. Pelindo Kuala Tanjung akan menyampaikan kepada pimpinan PT. Pelindo di Jakarta. Pada akhir bulan November 2022 akan diupayakan realisasi ganti rugi

Pengunjukrasa membuat surat pernyataan untuk di sampaikan kepada pimpinan PT. Pelindo Pusat sbb :
Dalam minggu ini paling lambat 25 November 2022 pihak pelindo wajib menyampaikan tanggal pembayaran ganti rugi pelindo paling lambat 01 Desember 2022

Apabila tanggal 25 November 2022 belum ada kepastian pembayaran ganti rugi mulai tanggal 01 Desember 2022 maka :

Masyarakat menyatakan harga yang disepakati PT. Pelindo dibatalkan, dan PT. Pelindo menjamin masyarakat dibebaskan dari tuntutan baik Pidana maupun Perdata.
Panjar dan atau kerugian masyarakat sebesar Rp 2 Miliar akan di bayarkan PT. Pelindo kepada Masyarakat.

Semua dokumen kepemilikan dikembalikan ke masyarakat sebelum 31 Desember 2022.
Usai menyampaikan aspirasinya kemudian membubarkan diri dengan tertib

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed