Warga Tolak Rencana Merge SD Negeri 173214 Pangaribuan ke SD Harianja, Desak Pemerintah Bertindak Transparan

TAPUT (mimbarsumut.com) — Rencana Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara untuk melakukan merge atau penggabungan SD Negeri 173214 Pangaribuan dengan SD Harianja memicu penolakan luas dari para orang tua murid. Sekolah yang saat ini memiliki 58 siswa tersebut merupakan satu-satunya fasilitas pendidikan dasar di desa itu.

Kepala Sekolah Nelli Sormin, S.Pd, membenarkan adanya wacana penataan sekolah yang disampaikan melalui jalur pemerintahan desa. Menurutnya, penolakan orang tua murid sangat kuat karena menyangkut kenyamanan dan keselamatan anak-anak.

“Orang tua 58 siswa keberatan dengan wacana penggabungan ini. Mereka menilai sekolah ini masih layak dan sangat dibutuhkan masyarakat,” ujar Nelli.

Meski demikian, sebagai pimpinan satuan pendidikan, Nelli menegaskan bahwa pihak sekolah tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Jika memang ini keputusan pemerintah, apa boleh buat. Tapi tentu kami berharap keputusan tersebut diambil sesuai aturan dan mendengar keberatan masyarakat,” ucapnya.

Para orang tua menolak jika anak mereka harus dipindahkan ke SD Harianja apabila SD 173214 resmi di-merge atau ditutup. Mereka menilai pemindahan bukan hanya soal jarak, tetapi juga keamanan anak, transportasi, dan tambahan beban bagi keluarga.

“Biarpun sekolah ini ditutup, kami tidak mau anak kami sekolah ke Harianja. Desa kami sudah punya sekolah sendiri,” tegas beberapa orang tua yang ditemui.
Masyarakat juga mengaku belum pernah menerima sosialisasi resmi dari pemerintah daerah mengenai rencana tersebut langsung mengadakan rapat.

Salah seorang orang tua murid, Fernando H. Simatupang, mempertanyakan dasar kebijakan yang dinilai kurang transparan dan minim komunikasi.

“Kami minta pemerintah terbuka. Apa alasan sebenarnya sekolah ini mau di-merge? Apa karena murid sedikit atau ada alasan lain? Jangan sampai keputusan ini merugikan anak-anak kami,” ujar Fernando.

Ia menekankan bahwa warga bukan menolak kebijakan pemerintah, tetapi menolak proses yang tidak melibatkan masyarakat.

“Kalau memang mau digabung, kenapa tidak ada sosialisasi? Masa depan anak kami tidak boleh diputuskan sepihak,” katanya.

Sesuai kebijakan Kemendikbud mengenai penataan dan rasionalisasi satuan pendidikan, pemerintah daerah memang berwenang melakukan penggabungan sekolah dengan jumlah murid minim. Namun kebijakan itu mensyaratkan:

Analisis dampak terhadap akses pendidikan anak. Dialog dan sosialisasi wajib dilakukan sebelum keputusan ditetapkan.
Menjamin keselamatan dan kenyamanan siswa setelah dipindahkan. Mengutamakan pemerataan layanan pendidikan dasar di setiap wilayah.

Dalam kasus SD 173214 Pangaribuan, keberatan orang tua terkait akses, jarak, dan keberadaan sekolah sebagai fasilitas desa menjadi faktor yang wajib dikaji secara objektif.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Tapanuli Utara terkait kepastian rencana merge tersebut. Namun gelombang penolakan dari orang tua murid menandakan bahwa keputusan ini membutuhkan kajian ulang secara menyeluruh dan pendekatan yang lebih partisipatif.

Warga berharap setiap kebijakan pendidikan tetap berpihak pada kepentingan anak, bukan sekadar efisiensi administrasi.

Laporan : sofian candra lase

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed