Badko HMI Minta Polda Sumut Segera Tangkap Ustad Hasan Al-Asyari Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi UINSU

MEDAN (mimbarsumut.com) – Diketahui, seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan berinisial NA, (18) diduga menjadi korban pelecehan seksual. Terduga pelakunya adalah pria bernama Abu Hasan Al-Asyari, yang dikenal sebagai ustaz dan diduga asisten dosen di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan.

Ayah korban, IL, mengatakan, dugaan pelecehan seksual terhadap putrinya berlangsung pada Rabu 9 April lalu.

Anaknya berinisial NA dijemput menggunakan mobil, lalu dipaksa menenggak minuman, makan makanan yang dibeli terduga pelaku, sampai akhirnya dibawa ke kamar hotel di wilayah Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

“Pelaku ini juga dosen yang masuk di UINSU, sebagai dosen pembantu, tapi juga beberapa kampus di Medan ini dia sebagai dosen tetap,” kata IL, ayah mahasiswi UINSU yang diduga jadi korban pelecehan seksual.

Abu Hasan Al-Asyari merupakan seorang ustaz di kampung halamannya di Kabupaten Batubara, mantan calon anggota legislatif, dan juga asisten dosen di kampusnya.

“Kami dari Badko HMI Sumatera Utara meminta kepada Polda Sumatera Utara agar segera memproses laporan polisi yang telah dibuat korban dan memeriksa serta menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka pelecehan seksual.

Hal – hal seperti ini tidak dapat ditolerir karena terduga pelaku merupakan seorang ustad yang harusnya mampu menjadi contoh dan mencerminkan nilai nilai kebaikan dan keislaman,” ucap Hardian Ketua Bidang PTKP Badko HMI Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi yang kami terima lanjutnya, juga diduga banyak mahasiswi-mahasiswi yang telah menjadi korban pelecehan oleh terduga pelaku, maka dari itu hal seperti ini harus segera diusut secara tuntas. Bagaimanapun juga sebagai seorang pengajar dan ustad, hal ini menjadi citra buruk, harusnya menjadi tauladan yang baik, bukan memanfaatkan profesi dan gelar yang dimiliki untuk melakukan tindakan tidak senonoh.

“Kami juga meminta terduga pelaku dinon aktifkan didiberikan sanksi larangan seumur hidup menjadi pengajar di kampus manapun, agar hal serupa tidak terjadi dikemudikan hari,” tegas Hardian.

HMI Sumut berharap terduga pelaku segera ditangkap dan diadili dengan seberat beratnya.
Sebab, saat melakukan pelecehan, terduga pelaku sempat mengaku kalau mahasiswi lain banyak yang mau melayani nafsu bejatnya dengan sukarela.

Laporan : jihan

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed