3 Personil Polres Batu Bara Diberhentikan Terkait Narkoba

Batubara, HUKUM - KRIMINAL, NarkobaDibaca 1,270 Kali
Kapolres Batu Bara AKBP Robon Simatupang SH M.Hum selaku Irup pada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 3 personil (Foto : MS/SS) Personil Polres Batu Bara Diberhentikan Terkait Narkoba

BATU BARA (MS) – Tiga Personil Polres Batu Bara ditindak dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus narkoba. PTDH tersebut disampaikan pada upacara di lapangan Polres Batu Bara, Selasa (9/7).

Bertindak sebagai Irup Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang serta dihadiri wakapolres Kompol Herwansyah Putra Kabag Ops, para Kabag,Kasat, Kasubbag, Kasie, Kanit, perwira,bintara sejajaran Polres Batu Bara.

Ketiga personil yang dikenakan PTDH yakni, Brigadir Muhammad Kurnia Sitohang, Brigadir lndra Gunawan Sitorus dan Bripda Agus Salim Batubara.

Kapolres Batu Bara dalam amanatnya mengatakan 3 personil yang dikenakan PTDH akibat narkoba. Kapolres mengingatkan sudah banyak contoh siapa saja personil yang melakukan pelanggaran narkoba kita akan kawal agar dipecat.

“Kepada Sat Narkoba diminta agar mendatakan oknum personil yang dipecat (PTDH) agar kita tangkap apabila nantinya menjadi bandar narkoba,” tegas Kapolres.

Sebelumnya telah dibacakan petikan keputusan Polda Sumut mengenai tindakan PTDH terhadap 3 personil yang tidak hadir pada acara itu.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed