Selasa, Oktober 18th 2022. | Batubara, Narkoba | Dibaca 248 Kali

Kedua tersangka dan barang bukti

BATUBARA (mimbarsumut.com) – MAJ (28) dan De (22) kedanya warga kecamatan Datuk Limapuluh Kab.Batubara ditangkap Sat Res Narkoba Polres Batubara karena memiliki narkotika jenis sabu

Kapolres Batubara melalui Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan kepada wartawan Senin, (17/10/2022) menjelaskan, pada Jum’at (7/10/2022) sekira pukul 20.00 WIB Personil Satresnarkoba Polres Batubara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dua orang laki – laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pulau Sejuk Kec. Datuk Limapuluh.

Dengan adanya infirmasi tersebut kata Sastrawan, anggota sat res narkoba Polres Batubara yang di pimpin oleh Kanit I. Ipda Bimo R. Setiadi S.Tr.K melakukan penyelidikan dan sekaligus melakukan penggrebekan di lokasi yang dimaksud dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka berinisiall MAJ dan De.

” Saat dilakukan penggeledahan di TKP personil kita menemukan barang bukti sabu dengan berat brutto 0,68 gram, 5 buah plastik klip berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,88 gram,1 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit handphone merk nokia warna putih,” terang Kasat.

Saat dilakukan Introgasi, pelaku mengakui atas kepemilikan barang bukti tersebut. Selanjutnya MAJ dan De berikut barang bukti diboyong ke kantor Satresnarkoba Polres Batubara untuk penyidikan lebih lanjut.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email
Please follow,Share and Like us :
tags: , , ,

Related For