5 Pelaku Tindak Pidana Diamankan Polres Batubara

Batubara, HUKUM - KRIMINALDibaca 1,267 Kali
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH saat memaparkan penangkapan 5 pelaku tindak pidana

BATUBARA (MS) – Lima orang pelaku tindak pidana yang beraksi di tempat berbeda di Wilkum Polres Batubara berhasil diamankan. Salah satu kasus diantaranya sempat viral di medsos dan juga tayang di mimbarsumut.com yakni penganiayaan dan perusakan atas korban Juwanri Silaban (27) warga Medan yang menolak membayar ganti rugi Rp 2 juta dengan pelaku SR (36) warga Desa Simpang Gambus, Kec. Limapuluh Kab.Batubara.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Khusnadi dan Kapolsek Limapuluh AKP Rusdi SH MM, menjelaskan hal itu pada Press release dihalaman Satreskrim Polres Batubara, Senin (13/12/2021) petang.

Selanjutnya Kapolres memaparkan kasus ke 2 yakni Pegawai Koperasi RLS (25) warga Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus kebakaran rumah milik Rahmat Sirait di Simpang Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai.

“Pelaku dengan sengaja menyalakan mancis ke dekat ember yang berisikan pertalite. Lalu api menyala dan membakar seluruh barang yang ada didalam rumah korban serta mengakibatkan korban mengalami luka bakar,” ungkap Kapolres.

Tiga kasus lainnya yakni pecurian dengan pemberatan / di rumah Jalan Sudirman Kelurahan Indrasakti Kec. Air Putih Kab.Batubara. Pelaku RS (17) alamat Huta III Pematang Kerasaan Rejo Kab. Simalungun diringkus Polsek Indrapura.

Kemudian pencurian ternak lembu di Desa Suko Rejo dengan pelaku Wahid (57) warga Bandar Masilam Kec. Bandar Simalungun ditangkap Polsek Labuhan Ruku.

Terakhir juga kasus pencurian ternak lembu di Kelurahan Labuhan Ruku dengan pelaku Candra (39) warga Kelurahan Tomuan Kec. Siantar Timur, Kab.Simalungun, diringkus Polsek Labuhan Ruku.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed