Anak Dibawah Umur, Disetubuhi Tetangganya

Korban Sari didampingi kedua orang tuanya di Polres Batu Bara, Selasa (21/5).(Foto : MS / SS)

BATU BARA (MS) – Lelaki pengangguran, Lawang (20) warga Dusun Mesjid Timur Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara dilaporkan ke Polres Batu Bara karena melakukan persetubuhan dengan kekasihnya seorang anak dibawah umur yang juga tetangganya, sebut saja Sari (15).

Ro (46) orangtua Sari saat membuat laporan pengaduan di Polres Batu Bara, Selasa (21/05) menuturkan berdasarkan pengakuan korban, Lawang telah menyetubuhinya sebanyak 2 kali pada Sabtu (27/04) sekitar pukul 21.30 WIB di belakang rumah korban.

Diceritakan Ro, begitu mendengar pengakuan Sari, sontak ia tidak terima kehormatan anaknya yang masih dibawah umur direnggut Lawang. Keluarga korban meminta pertanggungjawaban kepada Lawang dan orangtuanya.

Namun jawaban yang diterima Rodiah bukannya menyatakan bertanggungjawab. Dengan enteng Lawang mengatakan tidak bersedia bertanggungjawab karena Sari tidak hamil.

Lawang dan keluarganya berdalih bila Sari hamil, ia bersedia menikahinya. Namun kalau tidak hamil keluarga Lawang hanya menyanggupi memberi upah-upah saja.

Mendengar jawaban Lawang dan keluarganya, keluarga korban tidak terima sehingga bersama ibunya Ro, Sari melaporkan perbuatan Lawang ke Polres Batu Bara agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pengaduan Ro dan korban diterima di SPKT Polres Batu Bara dengan nomor LP/132/V/2019/SU/Res Batu Bara tanggal 21 Mei 2019.

Ditemui di Polres Batu Bara Ro berharap Polisi segera menangkap Lawang dan memprosesnya sesuai UU Perlindungan Anak karena korban masih dibawah umur.

Laporan : Sutan Sitompul

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed