Anggota PAM TPS Polres Batubara Kawal Pergeseran Kotak Suara Pilkada

Batubara, RAGAM56 views

BATUBARA (mimbarsumut.com) –
Setelah suksesnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di seluruh Kecamatan wilayah Polres Batubara, proses lanjutan yang tak kalah pentingnya pun telah dilakukan, yakni pengumpulan kembali kotak suara dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Langkah ini menjadi tahapan krusial dalam menjaga integritas dan keamanan hasil suara sebelum dilakukan proses perhitungan resmi, Kamis, ( 28/11/2024).

Pengawalan dan Pengamanan Pergeseran Kotak Suara Pilkada tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Anggota PAM TPS Polres dan Polsek bertujuan untuk memastikan bahwa Kotak Suara Pilkada tahun 2024 yang akan di geser dari PPS ke PPK Kecamatan dalam wilayah Polres Batubara dalam kondisi baik dan aman.

Pada pelaksanaan Pengawalan dan Pengamanan tersebut, Anggota PAM TPS Polres dan Polsek juga menyampaikan arahan dan imbauan Kamtibmas kepada petugas PPS.

Pada arahan dan imbauannya Anggota PAM TPS Polres dan Polsek berpesan agar pastikan semua Logistik Pilkada tahun 2024 yang akan dikirim dan disimpan di PPK agar dalam keadaan baik dan aman sehingga tidak terjadi kerusakan pada Logistik Pilkada tahun 2024.

Selain mengingatkan dalam menjaga Keamanan Logistik Pilkada tahun 2024, Anggota PAM TPS Polres dan Polsek juga menghimbau kepada petugas jaga piket tersebut agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban serta kondusifitas dilingkungan masyarakat.

Terpisah Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb,SH.SIK
menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Anggota PAM TPS Polres dan Polsek bertujuan untuk menjaga Keamanan Logistik Pilkada tahun 2024 di wilayah hukum Polres Batubara.

Dikatakan bahwa kegiatan tersebut juga bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban serta kondusifitas dilingkungan masyarakat diwilayahnya khususnya di Wilayah Polres Batubara.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed