Aset Dinas Perikanan dan Peternakan Batubara Dilelang Pengadilan, Pengacara Soroti Dugaan Mal Administrasi

BATUBARA (mimbarsumut.com) – Salah satu aset milik Pemerintah Kabupaten Batubara melalui Dinas Perikanan dan Peternakan dikabarkan telah dilelang oleh Pengadilan Negeri Kisaran. Informasi ini diketahui dari stiker pemberitahuan tanda lelang yang ditempel oleh Kejaksaan Negeri Asahan pada Selasa (28/10/2025).

Kuasa hukum Zamal Setiawan, SH, mengungkapkan bahwa proses lelang tersebut berawal dari persoalan kerja sama usaha yang menyeret salah satu aset milik Pemkab Batubara. Menurutnya, kliennya berinisial MF meminta pendampingan hukum karena aset yang digunakan sebagai agunan ternyata merupakan milik pemerintah daerah.

“Klien kami menjelaskan bahwa pada tahun 2016 pernah melakukan kerja sama dengan ND, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Batubara,” ujar Zamal, Selasa (28/10/2025).

Zamal menjelaskan, ND diduga memperoleh dana hibah sebesar Rp600 juta lebih dari Dinas Kelautan dan Perikanan Batubara pada tahun 2016 untuk program kelompok usaha pengolahan ikan. Namun, agar dana tersebut dapat dicairkan, ND diwajibkan membentuk kelompok perikanan yang berasal dari masyarakat.

Setelah kelompok itu terbentuk, bantuan hibah berhasil cair. ND kemudian mengajak MF untuk berinvestasi dalam pengelolaan dana tersebut dengan menyetor uang pribadi sekitar Rp400 juta.

Sebagai jaminan kerja sama, ND disebutkan mengagungkan dua sertifikat tanah, yakni tanah miliknya di Tanjung Tiram yang digunakan sebagai gudang ikan (yang kini menjadi aset milik Pemkab Batubara), serta sebidang tanah di Tanjung Mulia.

Kedua aset tersebut kemudian menjadi objek sengketa yang saat ini dilelang oleh Pengadilan Negeri Kisaran. Terkait hal ini, Zamal menegaskan akan menempuh langkah hukum.

“Kami akan melayangkan gugatan ke pengadilan agar ada kejelasan hukum. Prosesnya diperkirakan selesai dalam waktu satu bulan melalui mekanisme keberatan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti potensi mal administrasi dalam proses penyitaan dan pelelangan aset tersebut.

“Sudah tiga kali kami kirim surat karena diduga terjadi mal administrasi. Harus ada kejelasan apakah bangunan hibah itu benar menjadi aset milik pemerintah atau bukan. Hal ini seharusnya dijelaskan oleh bagian aset Pemkab Batubara,” pungkas Zamal.

Laporan : dewo

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed