BATUBARA (MS) – Pelaku bandar sabu, BB alias Cinong (40) warga Lingkungan 2, Kelurahan Indra Pura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, setelah 5 hari buron akhirnya berhasil diringkus tim Satres Narkoba Polres Batubara di perbatasan Riau – Jambi, Selasa (21/9/21).
Penangkapan Cinong yang merupakan bandar sabu tersebut dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO Narkoba AKP Yahman, Jumat (24/9/21).
Disebutkan AKP Yahman, kronologis penangkapan BB alias Cinong berawal dari penggerebekan di dalam rumah tempat tinggal Setia RM alias Tia (37), di Lingkungan II Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Batubara, Rabu (15/9/21) sekira pukul 16.00 WIB.
Saat digerebek, Cinong berhasil meloloskan diri dan melarikan diri ke luar daerah. Petugas hanya menemukan Setia RM bersama barang bukti sabu dari sebuah kamar di sebelah kamar Tia.
Kepada polisi, Tia mengaku sabu tersebut milik Cinong yang disimpan di rumahnya. Selama 5 hari, tim Satres Narkoba dipimpin Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan melakukan penyelidikan termasuk melalui teknologi informasi (IT).
Penyelidikan tim akhirnya diketahui posisi tersangka Cinong. Gerak cepat, tim yang telah berada di Riau langsung meluncur ke lokasi dan berhasil meringkus Cinong di perbatasan Riau – Jambi yang saat itu sedang menunggu bus untuk membawanya ke Jambi.
Adapun barang bukti yang ditemukan dan disita, sabu dengan berat 29,21 gram dalam 3 bungkus, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik, 1 piring batu keramik, 1 tas sandang warna merah dan 1 gunting.
Laporan : Sutan S.