Bandar Sabu Dan Pengendali Jaringan Internasional Ditangkap BNNK Batubara
BATUBARA (MS) – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batubara. bekerjasama dengan Polres Batubara berhasil meringkus seorang DPO kasus narkoba yang diduga bertindak sebagai pengendali jaringan internasional.
Selain itu BNNK Batubara juga meringkus seorang bandar (BD) lokal narkotika jenis sabu, yang selama ini sangat meresahkan masyarakat.
Kepala BNN Kabupaten Batubara, AKBP Zainuddin didampingi Kasi Betantas Kompol Hendra mengungkapkan keberhasilan tersebut pada press releasenya di kantor BNNK Batubara, Kamis (24/9/2020).
Dikatakan AKBP Zainuddin, BNNK Batubara menerima informasi ada DPO kasus narkoba BNN nasional yang akan melewati wilayah hukum Polres Batubara. Mendapat informasi tersebut BNNK Batubara langsung berkoordinasi dengan Polres Batubara.
“Kita minta bantuan Polres Batubara untuk menghadang dan menangkap tersangka yang dipersangkakan sebagai pengendali peredaran sabu internasional”, terang AKBP Zainuddin.
Saat ditangkap di rel kereta api Limapuluh, Selasa (22/9/2020) sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka yang mengendarai mobil CRV tersebut tidak melakukan perlawanan.
Tersangka menurut informasi di lapangan inisial KL (45) warga Aceh, tidak membawa barang bukti saat diringkus selanjutnya menjadi urusan BNN.
Sebelumnya atas informasi dari masyarakat, BNNK Batub⁰0ara berhasil meringkus bandar (BD) sabu Yudha Pratama (20) warga Dusun III Ladang Baru Desa Pasar Lapan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.
Tersangka yang ditenggarai memfokuskan penjualan sabu kepada anak-anak dan remaja berhasil diringkus di Jalan Lintas Lorong IV Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih, saat sedang mengantar sabu dengan menggunakan motor roda dua”, Rabu (16/9/2020) siang.
Dari tersangka berhasil ditemukan barang bukti 10 paket kecil Narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik klip transparan seberat netto 1,04 Gram, 1 bungkus plastik klip kosong sebanyak 53 lembar, 1 kotak kecil, 2 Pipet Kecil bentuk Skop, 1 Unit HP dan 1 Unit Sepeda Motor Merek Yamaha F1ZR Tanpa plat nomor.
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari Bandar berinisial M (DPO) yang merupakan warga daerah Simalungun. Tersangka kenudian menjual dengan paket kecil dengan harga Rp.100.000,- per paket.
Tersangka mengaku baru 2 bulan menggeluti bisnis menjual sabu. Minimal kepada 3 orang setiap harinya dan keuntungan yang diperoleh dari mengedar atau menjual sabu sebanyak Rp. 300.000,- per gram.
AKBP Zainuddin menyebutkan, pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka bandar (BD) sabu Yudha Pratama adalah Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Penjara selama minimal 4 Tahun atau maksimal 20 tahun.
Laporan : Sutan S
Tinggalkan Balasan