BUMD PT PBB Batubara Kelola Parling Dan PTJ

Batubara, RAGAMDibaca 1,200 Kali
Dirut PT PBB Aldinz Rapolo Siregar (tengah) Direktur Operasional Syarkowi Hamid (kiri) dan Komisaris PT PBB Abdul Gani (kanan)

BATUBARA (MS) – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran, retribusi Parkir Tepi Jalan (PTJ) dan Parkir Lingkungan (Parling) Pemkab Batubara melakukan terobosan. Caranya, dengan memberikan kepercayaan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Pembangunan Batra Berjaya (PT.PBB) dengan menerapkan smart parking atau parkir pintar.

Pengalihan pengelolaan parkir tersebut diungkapkan Direktur Utama PT Pembangunan Batra Berjaya selaku BUMD Kabupaten Batubara, Aldinz Rapolo Siregar didampingi Direktur Operasional Syarkowi Hamid dan Komisaris PT PBB Abdul Gani di kantor BUMD tersebut, Selasa (29/9/20).

Selama ini Retribusi PTJ dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Batubara dan Parling dikelola Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Batubara.

Sedangkan dasar hukum pengalihan parkir di Kabupaten Batubara disebutkan Syarkowi, Peraturan Bupati Batubara No 51 Tahun 2020 tentang Penugasan kepada PT Pembangunan Batra Berjaya untuk Pengelolaan Smart Parking (Parkir Pintar) di Kabupaten Batubara.

Perbub tersebut ditindaklanjuti dengan membuat Perjanjian Kerjasama antara Dinas Perhubungan (Dishub) Batubara dengan BUMD PT Pembangunan Batra Berjaya tentang Pengelolaan Smart Parking nomor 550/1391/Dishub/VII/2020.

“Berdasarkan Perbub No. 51 dan perjanjian dengan Dishub, BUMD telah diberikan kewenangan oleh Pemerintah Kabupaten Batubara untuk mengelola atau melakukan pemungutan retribusi PTJ dan Parling tersebut,” terang Rapolo.

Meski begitu kata Rapolo, pada awal pengalihan pihaknya saat ini melakukan penataan dan managemen perparkiran.
“Parkir tempat tertentu atau parkir lingkungan akan kita kejar seperti restoran besar, PKS dan lokasi wisata yang dikelola pihak swasta. Namun di RSUD Batubara telah kita terapkan smart parking”, papar Rapolo.

Selanjutnya BUMD PT Pembangunan Batra Berjaya melalui Direktur Operasional Syarkowi Hamid, menerbitkan surat himbauan nomor :  072/PT.PBB/IX/2020 tertanggal 3 September 2020 tentang himbauan pengolaan smart parking oleh BUMD.

“Pengelolaan parkir oleh BUMD dikenal dengan sebutan Smart Parking atau Parkir Pintar itu, salah satunya ditandai dengan terbitnya surat himbauan nomor :  072/PT.PBB/IX/2020”, terang Syarkowi.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed